SEMARANG – Sekretaris Komisi B DPRD Jawa Tengah Muhammad Ngainirrichadl menanggapi ramainya penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, salah satu masalah utama atas respon undang-undang tersebut adalah kurangnya komunikasi antara DPR dan masyarakat.
“Apakah ini soal waktu, atau tidak ada sosialisasi sebelumnya,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Ia mengatakan, mekanisme sosialisasi sebuah rencana produk undang-undang memang belum diatur. Yang ada setelah produk tersebut sudah jadi undang-undang. Oleh sebab itu, menurutnya, perlu ada pola untuk mengatur sosialisi sebuah rencana undang-undang kepada masyarakat.
“Konon, dalam Panca Baleg, mereka sudah mengajak para serikat buruh untuk mendiskusikan UU Cipta Kerja, tapi kan belum masif. Di tingkat pusat bisa juga sudah disosialisasikan, tapi di bawah belum. Atau sudah dialog tapi belum menemukan titik temu,” kata wakil ketua Fraksi PPP Jawa Tengah itu.
Ia juga menyoroti kinerja partai politik dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Seharusnya partai politik juga mempunyai peran untuk membangun komunikasi itu. “Saya kira itu PR bagi kita, bagaimana fungsi partai dengan rakyat itu, harus dioptimalkan,” katanya.
Undang-Undang Cipta Kerja akan malahirkan turunan peraturan berupa Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu, ia menghimbau agar peraturan ini nantinya juga dipantau. “Ini juga PR bersama, turunan undang-undang ini kan ada peraturan pemerntah, ini yang kemudian harus diperketat,” kata dia.
Sebelumnya, DPRD Jawa Tengah menjadi sasaran demo dari kalangan buruh dan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Beberapa waktu lalu, beberapa perwakilan dari anggota DPRD Jateng menemui massa. Mereka menyatakan akan menyampaikan aspirasi pedemo ke Pusat. (gih/yos)