Bawaslu Pemalang Akan Menindak Tegas Pelanggar Kampanye

Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Pemalang
Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pemalang Sudadi. (AFIFUDIN/ JOGLO JATENG)

PEMALANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pemalang mengungkapkan bahwa selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Pemalang ini belum ada pelanggaran yang signifikan. Hal itu disampaikan divisi hukum Bawaslu Kabupaten Pemalang sudadi.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pihaknya mengungkapkan bahwa baru ada satu pelanggaran kampanye selama ini dan telah dibubarkan. Ia melanjutkan alasan dibubarkan karena tim kampanye belum ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), kemudian jumlah pesertanya yang melebihi batas maksimal 50 orang.

Sementara itu terkait pelanggaran alat peraga kampanye (APK), Sudadi mengatakan sudah ada beberapa tim yang saling melaporkan. Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan tindakan sesuai dengan PKPU.

Baca juga:  Kebakaran TPA saat Kemarau Dinilai Lumrah

“Kami melakukan penertiban APK secara serentak, jadi pemasangan APK pemasangannya melanggar dan tidak sesuai PKPU maka kami tertibkan. Kita sudah melakukan penertiban tahap pertama,” lanjutnya.

Sudadi menjelaskan Sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) nomer 49 tentang lokasi pemasangan APK. Pihak Bawaslu tidak hanya menunggu laporan, melainkan juga menemukan temuan pemasangan APK yang melanggar dan saat ini sedang proses inventarisir.

“Sekarang sudah mulai lagi pemasangan APK yang kembali melanggar aturan, saat ini sedang kami inventarisir,” imbuhnya.

Sementara itu terkait sanksi untuk para pelanggar Sudadi memaparkan pihaknya telah membentuk tim dengan melibatkan beberapa Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) untuk menertibkan APK. “Kami membentuk tim dengan melibatkan beberapa OPD untuk menertibkan APK, untuk memberikan sanksi kepada para calon yang melanggar aturan,” jelasnya.

Baca juga:  23 OPD Meriahkan Karnaval Pembangunan

Ia menambahkan apa bila peraturan tidak diindahkan, pihaknya akan memberikan sanksi yang tegas bagi para calon yang melanggar. Sudadi berharap semua calon bisa mentaati aturan, baik aturan kampanye maupun aturan pemasangan APK sesuai aturan yang telah ditentukan.

“Kami berharap semua calon bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan, baik aturan kampanye maupun aturan terkait pemasangan APK,” pungkasnya. (cr1/fat)