KUDUS – Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kudus akan mengalami perkembangan yang cukup signifikan. Pasalnya, Plt. Bupati Kudus Hartopo telah meresmikan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang berada di desa Megawon, Kecamatan Jati. Ia meyakini KIHT mampu menyerap tenaga kerja serta mengurangi pengangguran.
“Adanya KIHT ini dipastikan akan menampung tenaga kerja di bidang hasil tembakau. Tentu, Pemerintah Daerah akan mendukung sehingga pengangguran di Kudus dapat berkurang,” ujarnya.
KIHT terbentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.04/2020 yang dikeluarkan pada 16 Maret 2020. Sebelumnya, KIHT bernama Lingkungan Industri Kecil (LIK) Industri Hasil Tembakau (IHT) yang telah dibangun pada tahun 2009.
T Kudus merupakan KIHT kedua di Indonesia setelah KIHT Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Maka dari itu, ia meminta pengusaha skala kecil dan menengah agar bisa bergabung. Mengingat, masih tersedia bangunan yang belum dimanfaatkan.
“(KIHT) Di Indonesia baru ada dua, satunya di Soppeng. Maka kita wajib bersyukur sarana dan prasarana disini masih bagus dan masih ada yang kosong. Saya mengajak para pengusaha untuk bisa bergabung disini,” imbuhnya.
Hartopo juga mengajak kantor Bea Cukai Kudus untuk selalu berkolaborasi dan bersinergi. Terutama, untuk membina industri kecil menengah dan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Harapannya suatu saat nanti tidak ada lagi rokok ilegal sehingga menyebabkan pembangunan Kota Kretek semakin berkualitas.
Sementara itu, Anggota DPR RI Komisi XI Dr. Musthofa mengaku akan memfasilitasi DBH CHT agar bisa bermanfaat secara tepat. Tak hanya itu, pihaknya mengharapkan DBH CHT bisa berkontribusi untuk pembangunan di Kabupaten Kudus.
“Kita akan sampaikan kepada Dirjen Bea Cukai dan Menteri Keuangan. Insya Allah ini akan bermanfaat bagi masyarakat Kudus,” jelasnya.
Seuasai acara tersebut, seluruh peserta melihat proses produksi rokok menggunakan mesin.(hms/akh)