Radiasi di Lingkungan Harus Terpantau

Petugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir
AWASI: Petugas Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) meninjau pengukuran tanah yang terkontaminasi zat radioaktif di Tangerang Selatan, Banten. (ANTARA/ JOGLO JATENG)

JAKARTA – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) Bambang PS Brodjonegoro menginginkan agar Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) mengintensifkan pemantauan radiasi di lingkungan.

“Kami juga sudah meminta kepada Bapeten kalau perlu menambah peralatan untuk melakukan monitoring karena ternyata dengan keberadaan peralatan tersebut itulah kita bisa mendeteksi adanya kandungan radioaktif pada waktu itu di Perumahan Batan Indah,” katanya, kemarin.

Menristek mengatakan memang dengan keterbatasan alat yang dimiliki, mungkin tidak bisa mendeteksi di seluruh wilayah di Indonesia termasuk di wilayah Jabodetabek.

Namun ke depan diharapkan dapat dilakukan peningkatan pemantauan radiasi di berbagai wilayah di Indonesia, jika perlu Bapeten dapat menambah peralatan untuk mendukung kegiatan pemantauan tersebut.

Baca juga:  Kabupaten Pati Dapat Pengakuan Tingkat Nasional, Pj Bupati Pati Terima UHC Awards 2024

Paparan radiasi yang melewati nilai batas normal akan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat sehingga perlu pemantauan untuk menemukan ada tidaknya paparan radiasi yang berbahaya bagi masyarakat. Terlebih lagi radiasi adalah sesuatu yang tidak berbau, tidak terasa dan tidak kasat mata sehingga membutuhkan alat khusus untuk mendeteksinya.

“Jadi artinya ini malah lebih berbahaya daripada ancaman-ancaman lain yang mungkin timbul untuk suatu wilayah perkotaan mungkin kalau saya ibaratkan radiasi ini mirip COVID-19, juga sama kita tidak tahu virusnya ada di mana sebesar apa tahu-tahu kita yang terpapar ya setelah melalui ‘testing’ (pengujian),” katanya.

Baca juga:  Kabupaten Pati Dapat Pengakuan Tingkat Nasional, Pj Bupati Pati Terima UHC Awards 2024

Menristek mengapresiasi, Bapeten menggunakan peralatan yang dimiliki untuk bisa mendeteksi secara cepat adanya paparan radiasi yang melewati batas normal yang ditemukan di akhir Januari 2020 di Perumahan Batan Indah.

Paparan radiasi tersebut dideteksi dengan menggunakan alat pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak atau Radiation Data Monitoring System (RDMS)-MONA saat Bapeten melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di sejumlah wilayah termasuk di Perumahan Batan Indah. Alat itu dimiliki Bapeten sejak 2013 untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir.

Paparan radiasi tersebut berasal dari limbah radioaktif Cesium 137 yang dibuang sembarangan oleh oknum tertentu. Selain peningkatan pemantauan radioaktivitas di lingkungan, Menristek Bambang mengatakan pengawasan untuk keselamatan dan keamanan nuklir juga menjadi penting ditingkatkan.

Baca juga:  Kabupaten Pati Dapat Pengakuan Tingkat Nasional, Pj Bupati Pati Terima UHC Awards 2024

Pengawasan untuk keamanan dan keselamatan utamanya dilakukan terhadap penggunaan reaktor nuklir yang ada di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) Serpong. Keamanan dan keselamatan itu juga harus selalu dijamin Badan Tenaga Nuklir Nasional.

“Kami sudah meminta kepada Bapeten untuk lebih mengintensifkan monitoring dari kondisi radioaktif yang ada di seputaran kawasan Puspiptek dan juga kompleks perumahan yang berada di tidak jauh dari Komplek Puspitek,” kata Bambang PS Brodjonegoro.(ara/akh)