UU Ciptaker Dinilai Memangkas Kewenangan MUI dalam JPH

sertifikasi halal MUI
PRODUK HALAL: Salah satu produk halal yang menerima sertifikasi halal dari MUI. (ISTIMEWA)

SEMARANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah menilai Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan pada 5 Oktober 2020 memangkas atau mereduksi kewenangan MUI terkait dengan jaminan produk halal (JPH).

MUI Jateng dalam siaran pers, menyatakan UU Ciptaker telah mengamputasi dua dari tiga kewenangan MUI terkait dengan JPH sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/2014 tentang JPH.

Penilaian MUI tersebut disampaikan berdasarkan hasil Halaqoh Ulama MUI Jawa Tengah bertema “Peran dan Kewenangan MUI dalam UU Cipta Kerja” pada 30-31 Oktober 2020 di Semarang.

Baca juga:  Masa Kontrak Matahari Plaza Simpang Lima Berakhir Bulan Ini

Ketum MUI Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji, M.Si, menegaskan salah satu kewajiban MUI melindungi dan menjaga umat Islam agar tidak mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

Menurut MUI Jateng, disahkannya UU Cipta Kerja mereduksi substansi halal sebagai urusan perizinan dan administrasi semata, sementara melahirkan tanggung jawab pemerintah untuk menjaga dan melindungi umat Islam dari mengonsumsi dan menggunakan produk yang tidak halal.

“Pemerintah hendaknya memahami, hukum halal merupakan domain syariat Islam yang kewenangannya ada di tangan ulama. Untuk itu, turunan UU ini wajib mengacu kepada hal tersebut,” katanya menegaskan.

Baca juga:  Beri Ruang Aduan untuk Awak Kapal Perikanan Migran

Rekomendasi halaqoh tersebut berisi tiga poin untuk diketahui publik. Selebihnya, MUI Jateng akan mengeluarkan rekomendasi yang bersifat teknis substansial terkait JPH sebagai bahan masukan kepada pemerintah agar dalam menyusun regulasi di bawah UU Cipta Kerja tidak melenceng dari syariat Islam.

Ia menjelaskan, secara esensial dalam UU Nomor 33/2014 terdapat tiga kewenangan MUI dalam regulasi JPH, yakni penetapan halal, sertifikasi auditor halal, dan akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dari tiga kewenangan tersebut yang masih dipertahankan dalam UU Cipta Kerja tinggal kewenangan dalam penetapan halal.

Baca juga:  Tangani Darurat Gangster, Upayakan Pendekatan Berbagai Sisi

Dalam halaqoh berkembang, bila kewenangan MUI sebatas penetapan halal maka diasumsikan kewenangan tersebut sebatas administratif perizinan bukan substansi untuk menjamin kehalalan produk sesuai syariat Islam. Akibat perampingan kewenangan tersebut, menurut MUI Jateng, maka jaminan produk halal dikhawatirkan menjadi terabaikan sehingga akan memicu ketidakpercayaan umat Islam terhadap sertifikasi halal. (ara/yos)