KUDUS – Pemerintah Desa (Pemdes) Bae, Kecamatan Bae, Kudus, sampai saat ini masih belum membolehkan adanya kegiatan yang sifatnya membuat banyaknya kerumunan massa. Untuk pelayanan desa kepada masyarakat pun, wajib mengikuti protokol kesehatan ketat.
Sekretaris Desa (Sekdes) Bae, Siti Nursih mengatakan, guna untuk mencegah terjadinya kasus penularan virus covid-19, pihaknya mengupayakan protokol kesehatan semaksimal mungkin. Kegiatan yang sifatnya mengundang banyak orang belum diizinkan.
“Kegiatan yang mengakibatkan kerumunan, kami masih belum perbolehkan. Terkait rapat-rapat dan pemberitahuan lainnya, biasanya kami via grup WhatsApp,” ucapnya, kemarin.
Adapun contoh protokol kesehatan yang diterapkan di Balai Desa Bae, tampak kursi-kursi diberi jarak dan tempat cuci tangan disediakan di depan pintu masuk balai desa. Selain itu hand sanitizer juga tersedia dibeberapa titik, serta alat cek suhu badan atau thermogun tersedia dua.
“Kami juga sempat memberikan masker sebanyak kurang lebih 10 ribu biji, untuk dibagikan ke warga. Tepatnya pada bulan April lalu,” terangnya.
Terkait kegiatan perkumpulan di Desa Bae, seperti PKK di tingkat RT atau RW juga dibatasi. Waktunya singkat dan selesai acara harus langsung pulang.“Kalau kegiatan muslimat, remaja, dan kegiatan massal sampai saat ini kami masih belum izinkan untuk mengadakan acara yang bersifat berkerumun,” ujarnya.
Siti menambahkan, penerapan program Jogo Tonggo di Desa Bae kini masih berjalan. Di tingkat RW terdapat tiga posko, dan di tingkat desa menginduk di balai desa.
“Sejauh ini untuk warga Desa Bae sudah mulai terbiasa menerapkan protokol kesehatan. Bahkan ketika ke luar rumah pun banyak terlihat pada pakai masker. Juga dengan adanya operasi masker, bisa membuat masyarakat sadar,” katanya. (sam/gih)