Tolok UU Cipta Kerja, Buruh Kembali Turun ke Jalan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
AKSI: Ratusan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Jawa Tengah melakukan demo di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (9/11). (SIGIT AF/ JOGLO JATENG)

Semarang, joglojateng.com – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, kembali melakukan demo di depan gedung DPRD Jawa Tengah, Senin (9/11). Tuntutan pertama yang dibawa mereka yakni sikap tegas penolakannya terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah.

Ketua KSPI Jateng, Aulia Hakim mengatakan, sejak awal pembentukan UU Cipta Kerja sudah bermasalah. Menurutnya, dua hal penting yang menjadi persoalan yakni terkait proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan. Lalu, materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Selain itu dalam pembahasannya juga terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan seolah “kejar setoran”.

Baca juga:  14 Program Studi UIN Walisongo Raih Konversi Akreditasi Unggul

“Setelah ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan dilakukan penomoran, UU Cipta Kerja ini masih ditemukan pasal satu dengan pasal lainnnya yang tidak nyambung. Dan ini adalah kesalahan fatal,” katanya.

Pemkab Demak

Tuntutan kedua, pihaknya juga menolak Kenaikan Upah 0%, sebagaimana Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 4/1083/HK.00.00/X/2020 Tertanggal 26 Oktober 2020 tentang Penyampaian Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kehadiran negara diperlukan untuk memberikan perlindungan dan berjalannya hak atas rakyat. Buruh sebagai tenaga kerja, memiliki hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” jelasnya.

Baca juga:  Pertempuran Lima Hari di Semarang, Sekda Jateng : Kobarkan Semangat Nasionalisme

Hakim mengapresiasi langkah Pemprov Jateng yang berani menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2021 sebesar 3,27%.

“Kami berharap Gubernur dapat mendorong Bupati/Wali Kota agar dalam mengusulkan UMK 2021 juga mempertimbangkan kebutuhan tambahan buruh tersebut dengan mengusulkan nominal lebih dari 3,27%. Atau setidaknya sama dengan prosentase kenaikan UMP,” tandasnya. (git/gih)