Pemalang, joglojateng.com – Dalam upaya menekan angka penyebaran Covid-19, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) rutin melakukan operasi di berbagai titik. Termasuk di tempat hiburan malam.
Kepala Seksi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kasi Tribumtranmas) Satpol PP Pemalang Agus Mulyadi mengatakan, pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam dan cafe. Pihaknya memastikan akan menindak siapapun yang melanggar, baik pengelola tempat hiburan maupun pengunjung.
“Ketika nantinya ditemukan pengunjung dan pengelola yang melanggar, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengelola rata-rata sudah menerapkan protokol kesehatan, namun masih ada beberapa pengunjung yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Agus.
Ia melanjutkan, saat ini masyarakat sudah banyak yang mematuhi protokol kesehatan. Namun demikian, beberapa masyarakat masih abai dengan peraturan yang ada.
Lebih detail Agus menjelaskan, untuk tempat hiburan malam masih ada pembatasan waktu. Pemberlakuan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang kehidupan normal baru di masa pandemi.
“Pembatasan waktu masih diberlakukan maksimal pukul dua dini hari harus sudah ditutup,” tegasnya.
Agys juga mengatakan, jumlah pengunjung di berbagai macam tempat hiburan juga dibatasi. Hal itu dilakukan dalam rangka menekan angka pertumbuhan Covid-19, khususnya di Kabupaten Pemalang. Kapasitas pengunjung maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan wajib mematuhi protokol kesehatan. (cr1/fat)