Pemalang, joglojateng.com – Sebagai alat negara, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut untuk netral dalam menyikapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Mengingat ASN merupakan salah satu simbol dari identitas negara.
Sekertaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang Eko Adi Santoso mengatakan, netralitas merupakan kewajiban bagi para ASN di seluruh Indonesia. Baik dalam Pilkada, Pileg, maupun Pemilu.
“Netrailitas itu melekat pada setiap ASN di seluruh Indonesia,” kata Eko.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, pihaknya telah memberikan edaran terkait netralitas ASN diseluruh elemen khususnya di Kabupaten Pemalang. Menurutnya, koridor dalam edaran tersebut sudah jelas bagaimana ASN dalam menyikapi Pilkada Desember mendatang
“Hak pilih ASN seharusnya cukup di ekspresikan dalam bilik suara saja,” lanjutnya.
Mengingat ada salah satu ASN yang melakukan pelanggaran, Eko mengatakan pihaknya akan menjalankan peraturan sesuai dengan regulasi yang ada. Menurutnya jika terjadi pelanggaran dari pusat akan memberikan rekomendasi ke BKD untuk di periksa. Jika terbukti pihaknya akan tetap menegakkan aturan itu.
“Kalau ada kasus yang masuk, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Eko berharap, sesuai dengan edaran yang dibuat, diharapkan mereka dapat menjaga netralitasnya, khususnya di Pilkada serentak 9 Desember nanti. Artinya hak pilih tetap dilakukan karena itu hak masing-masing warga negara.
“Ini untuk menjaga marwah ASN selaku pelayanan masyarakat. Karena ASN adalah milik semua masyarakat,” pungkasnya. (cr1/fat)