PEMALANG – Sri Ami Ayu Wardani resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Prosesi pengambilan sumpah janji dipimpin oleh Penjabat Sementara (PjS) Ketua DPRD Pemalang Subur Musholeh dan rohaniwan serta disaksikan anggota DPRD Pemalang dan Bupati Pemalang Junaedi.
Dilantiknya Sri Ami menjadi wakil rakyat melalui proses pergantian antar waktu (PAW). Dirinya menggantikan Agus Sukoco yang mengundurkan diri pada 27 September silam.
Agus Sukoco mengundurkan diri setelah maju menjadi calon Bupati Pemalang periode 2021-2025. Agus merupakan Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Pemalang dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1.
Sekretaris DPRD, Abdul Latif mengatakan, pergantian antar waktu Sri Ami Ayuwardani dilakukan atas dasar Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/76 tahun 2020 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Pemalang. Dilantiknya Sri Ami juga atas dasar pertimbangan anggota DPRD sebelumnya, Agus Sukoco.
“Atas dasar tersebut, pengangkatan Sri Ami sebagai anggota DPRD Pemalang resmi terhitung sejak dimulainya pengucapan sumpah janji,” kata Abdul Latif. (cr1/fat)










