SLEMAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sleman menyabet Penghargaan E-LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi. E-LHKPN sendiri merupakan kebijakan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. DPRD Sleman sukses jadi juara dalam kategori Legislatif Daerah, bersanding dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Penilaian penghargaan ini dilakukan melalui dua tahapan penyaringan. Yakni instansi dengan tingkat kepatuhan 100% dan telah memiliki regulasi internal tentang LHKPN. Selain itu, bobot penilaian jumlah wajib lapor LHKPN harus mencapai 10%, bobot kala penyampaian LHKPN yakni 10%, bobot penilaian kelengkapan penyerahan surat kuasa sebesar 60%, dan bobot penilaian jenis sanksi dalam regulasi internal sebesar 20%.
“Semua anggota DPRD Sleman telah melaporkan harta kekayaannya dengan baik dan dalam waktu yang tepat. Harapannya, nantinya juga akan diikuti oleh Kabupaten/Kota lain di DIY,” kata Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Wiyos Santoso, mendampingi Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X dalam kegiatan tersebut secara daring di Kompleks Kepatihan, Rabu (16/12).
Menurutnya, kinerja DPRD Sleman yang baik dan terukur mesti diapresiasi. Pemberian penghargaan oleh KPK merupakan hal yang tepat.
Setiap tahunnya, guna memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, KPK menggelar rangkaian kegiatan. Pada tahun ini, peringatan tersebut digelar pada Rabu (16/12) sekaligus pencanangan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2021-2022 dengan tema “Membangun Kesadaran Seluruh Elemen Bangsa dalam Budaya Antikorupsi”. (hms/abu)