PEMALANG – Pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember lalu, pemenang dari kontestasi tersebut sudah terlihat. Namun untuk penetapan, dibutuhkan buku registrasi perkara konstitusi (BPRK).
Komisioner KPU Kabupaten Pemalang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Harun Gunawan mengatakan, sampai saat ini KPU Pemalang belum mendapatkan BPRK dari mahkamah konstitusi (MK) yang menjadi kunci penetapan. “Kalau sesuai jadwal itu antara tanggal 18 Desember hingga 15 Januari mendatang,” katanya.
Sementara itu Harun juga menjelaskan bahwasanya ada batas penetapan setelah MK memberikan BPRK. Menurutnya, sesuai peraturan yang ada, batas maksimal penetapan pasangan calon terpilih adalah lima hari pasca diberikannya BPRK.
Namun, menurutnya berdasarkan pengalaman pemilihan legislatif 2019 silam, penyampaian BPRK dari MK memakan waktu yang lama. Sementara itu, masa gugatan pasangan calon yang kalah ke MK sendiri, sudah berakhir Jumat (18/12) lalu.
“Karena penyampaian yang lama, maka akan berdampak pada waktu penetapan yang ikut mundur dari yang telah direncanakan,” pungkasnya. (cr1/fat)