PEMALANG – Belasan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Desa Semaya Menggugat (FMDSM) mendatangi inspektorat Kabupaten Pemalang. Mereka meminta pembangunan lapangan sepakbola untuk dibatalkan karena diduga melanggar aturan.
Alasan mereka adalah pembangunan lapangan sepakbola tersebut didirikan diatas tanah kas desa.
Koordinator FMDSM, Sutrisno mengatakan, pihaknya sudah melakukan mediasi di tingkat desa sebanyak 3 kali, namun tidak menghasilkan apa-apa. Berangkat dari hal tersebut, ia bersama tim mengadu dan meminta inspektorat melakukan investigasi lebih lanjut.
“Pemerintah desa selalu menjawab pembangunan ini mengacu hasil musyawarah desa, padahal hasil musdes tersebut masih banyak kerancuan,” katanya.
Sutrisno melanjutkan, pada kop surat tertulis Kepala Desa Randudongkal, BPD-nya juga Ketuanya BPD Randudongkal. Hanya saja memang ditandatangani BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Semaya. Tapi kop-nya di atas tersebut Ketua BPD Randudongkal.
Setelah ditelusuri, kata Sutrisno, mayoritas peserta rapat musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) membahas pembangunan jalan menuju lapangan dan normalisasi lapangan yang sudah ada. Namun dalam pelaksanaannya malah membangun lapangan sepak bola baru.
Selain itu, Sutrisno juga melakukan konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Pemalang terkait status tanah yang dibangun tersebut. Hasil dari konfirmasi itu bahwa, status tanah yang dibangun lapangan sepak bola itu adalah lahan pertanian sawah irigasi atau zona hijau.
“Kami ingin, lahan tersebut dikembalikan seperti semula menjadi sawah. Karena lahan tersebut merupakan lahan hijau,” lanjutnya.
Mendengar aduan tersebut, Inspektur Pembantu Wilayah III, Inspektorat Pemalang Tarjono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap aduan FMDSM.
“Yang jelas kalau melihat (aduan) itu kayaknya ya berat lah untuk diizinkan dan diteruskan, karena kebetulan di sana kan zona hijau,” kata Tarjono. (cr1/fat)