Kepala Disporapar Jateng Ancam Tutup Tempat Wisata yang Langgar Aturan

Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng Nugroho Rahmadi
Kepala Disporapar Jateng, Sinoeng Nugroho Rahmadi. (SIGIT AF/ JOGLO JATENG)

SEMARANG – Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah mengaku tak bakal segan menutup destinasi wisata yang langgar aturan selama masa pandemi. Hal itu menyusul, keputusan pemerintah pusat tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), di Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, dan lima daerah di Jateng.

“Manakala destinasi melanggar akan direkomendasikan ditutup,” kata Kepala Disporapar Jateng Sinoeng Nugroho Rahmadi, Minggu (10/1).

Selamat Idulfitri 2024

Sinoeng meminta pelaku wisata menyesuaikan jam operasional dan kunjungan wisatawan selama PPKM.  Menurutnya, komunikasi dan konsolidasi secara intens akan dilakukan baik secara kedinasan maupun dengan pengelola wisata dan asosiasi. Caranya dengan menggerakkan jurnalisme warga.

Baca juga:  Unwahas Teken MoU dengan Ma’had Al-Bi’sah ad-Diniyyah Thailand

“Citizen journalism juga kami gencarkan, agar masyarakat bisa mengawasi,” ujar Sinoeng.

Ia menyebut, sejak libur Natal dan tahun baru, sudah banyak destinasi wisata yang buka. Namun demikian, ada beberapa di antaranya yang ditutup karena tidak menaati peraturan yang ada.

Dikatakan, pihaknya telah menerima salinan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan tersebut. Dalam instruksi Mendagri tersebut, pemerintah daerah wajib melakukan kontrol terhadap penerapan protokol kesehatan dan pembatasan kegiatan masyarakat, yang dinilai menimbulkan kerumunan.

Diantaranya, penerapan kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Kegiatan makan dan minum di restoran maksimal 25 persen dari jumlah tempat duduk. Pembatasan operasional maju hingga pukul 19.00, serta pembatasan jamaah di tempat ibadah maksimal 50 persen

Baca juga:  Siswa SMKN Jateng Bantu Warga Terdampak Banjir Siapkan Makanan

Untuk diketahui, daerah-daerah yang ditetapkan PPKM di Jateng yakni, Semarang Raya meliputi Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Grobogan. Banyumas Raya meliputi Banyumas, Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, dan Kebumen. Solo Raya meliputi Kota Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, Karanganyar, Sragen, Klaten, dan Wonogiri.

Selain itu ada penambahan beberapa daerah yang tidak masuk lingkup ketiganya. Yakni Kota Magelang, Kudus, Pati, Rembang, dan Brebes. (git/gih)