DEMAK – Melalui Surat Edaran Bupati nomor 440.1/1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak turut menetapkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 11 sampai 25 Januari.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Demak, Endah Cahyarini menjelaskan, akan ada tempat yang ditutup seperti awal pandemi berlangsung. Nantinya hal ini akan diatur oleh pihak terkait.
“Untuk kawasan Alun alun simpang Enam akan diberlakukan penutupan kembali seperti awal pandemi, yang nantinya akan diatur oleh pihak dishub dan Polres Demak,” jelasnya, beberapa waktu lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Bupati Demak, Joko Sutanto mengatur pembatasan tentang penghentian kegiatan pembelajaran tatap muka sekolah tetap melaksanakan sistem daring. Serta pembatasan di tempat kerja atau kantor diperintahkan menerapkan Work From Home (WFH) 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen.
Sedangkan untuk sektor usaha, yakni pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum buka pukul 14.00 dan tutup pukul 19.00. Sedangkan untuk restoran, kafe, rumah makan, minimarket, toko modern, swalayan dan sejenisnya batas operasionalnya juga sampai pukul 19.00.(cr3/akh)