SEMARANG – Pemerintah pusat resmi memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama dua pekan ke depan. Keputusan itu menuai protes dari pedagang dan pelaku usaha di Kota Semarang.
Sejumlah pedagang dan pelaku usaha menjerit mengetahui perturan tersebut. Muhammad Badrud Zaman (27), pedangan kebab di Kel. Bringin, Kec. Ngaliyan, Kota Semarang misalnya, mengaku sangat terberatkan dengan peraturan tersebut. Menurutnya, sejak PPKM 12 Januari lalu, omzet penghasilannya menurun drastis.
“Keuntungan bersih sebelum PPKM itu bisa Rp 150 ribu s.d Rp 200 ribu. Sekarang cuma Rp 50 ribu,” katanya, saat dihubungi Joglo Jateng, Kamis (21/1).
Ia meminta pemerintah untuk mencari solusi pada pedagang kecil seperti dirinya. “Saya berharap tutupnya jangan pukul 21.00. Bisa sampe malam tapi gak boleh makan di tempat. Karena pesanan saya banyaknya dari GrabFood,” ujarnya.
Hal sama juga dirasakan oleh Rio (28) pelaku usaha kedai kopi di Kota Semarang. Ia mengatakan, sejak PPKM penghasilan yang diraup per hari juga terjun bebas. Sebelum PPKM kedai kopinya biasanya menghasilkan keuntungan bersih Rp 300 s.d Rp 400 ribu perhari. Namun, setelah PPKM kadang hanya meraup Rp100 ribu.
“Ini saya belum bayar dua karyawan. Lalu, biaya sewanya per-bulan bagaimana?,” katanya saat ditemui.
Ia sudah berusaha mensiasati dengan membuka kedai kopinya lebih awal, namun hal itu tak banyak berpengaruh. “Orang-orang itu kalau siang kerja, ngopinya ya malam,” ujarnya.
Ia menyarankan supaya yang lebih ditonjolkan pemerintah adalah kampanye protokol kesehatan, bukan pengekangan usaha.
“Apakah Covid-19 keluarnya hanya malam? kan juga tidak. Kami selalu menerapkaan protokol kesehatan di kedai kopi. Tolong pemerintah juga bisa mencari solusi untuk kami,” tandasnya.
Nasib Eja (27) penjaga angkringan di Nagliyan, Kota Semarang mengalami yang lebih nahas. Angkringannya yang berlokasi di seputaran RS. Permata Medika memilih tutup sejak PPKM di berlakukan.
“Diizinkan bukan cuma sampai jam sembilan malam, itu dapat apa? Padahal saya baru bisa buka pukul 6 sore,” ujarnya.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden Jakarta mengatakan, perpanjangan PPKM mulai berlaku 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi di tujuh provinsi yang menerapkan PPKM mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Airlangga menyebutkan, cuma dua provinsi yang berhasil menekan angka kasus Covid-19, yaitu Banten dan DI Yogyakarta. (git/gih)