PEMALANG – Guna memastikan pengadaan barang atau jasa (PBJ) yang tepat, berkualitas dan efisien, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 9 tahun 2020. Kepala Bagian (Kabag) Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah (Setda) Pemalang, Nur Aji Mugi Harjono Al Slamet menjelaskan, peaturan ini berisi tata cara pengadaan barang atau jasa di desa.
“Desa itu aturan PBJ-nya harus lebih dipermudah, dengan tanpa keluar dari koridor,” ujarnya saat ditemui, beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut terdapat panduan teknis yang mengatur seluruh hal langkah-langkah mengenai penggunaan dana desa yang dikeluarkan langsung dari pemerintah pusat. Menurut Aji, dalam perbub tersebut juga mengatur secara rinci tentang proses pengadaan bahan baku serta contoh pembuat tim pemeriksa.
“Jadi, pemerintah sudah mempermudah dengan menunjukkan tata cara serta tahapannya di peraturan itu,” imbuhnya.
Selain itu, Aji juga menerangkan, pihaknya selalu melakukan sosialisasi tentang peraturan tersebut secara intensif dan berkala kepada pemerintah kecamatan dan desa di seluruh Pemalang. Lalu, ia menuturkan, akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menjalankan aturan tersebut.
“Kita kumpulkan 14 (perangkat) kecamatan di satu tempat untuk menyampaikan hal itu,” terangnya.
Ia meminta, pemerintah desa setempat mampu memahami dan menerapkan aturan tersebut dengan baik. Aji juga menjamin pihaknya akan siap membantu jika perangkat desa menemui kendala saat melaksanakan program di kemudian hari.
“Pihak desa kalau sudah menerima (perbub) ini dibaca. Jika tidak paham, bertanya,” tegasnya.
Aji optimis peraturan ini dapat membantu perangkat desa dalam menjalankan program. Meski begitu, ia menjamin akan terus melakukan monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan peraturan tersebut.
“Kita kawal dalam prosesnya, jika terjadi sesuatu dalam pelaksanaan, akan langsung kami cari solusi,” tuturnya.(akh/gih)