KUDUS – Dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), sebaikmya tidak untuk ditunda-tunda. Sebab jika telat, denda akan dikenakan. Maka dari itu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus, mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahunan 2021 sebelum waktu yang ditentukan.
Kepala KPP Pratama Kudus, Andi Setijo Nugroho mengatakan, berdasarkan Undang-undang (UU) Pasal 7 Nomor 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), Denda telat lapor SPT tahunan untuk perorangan mencapai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk badan akan dikenai denda Rp 1 juta.
“Bagi wajib pajak, ada batas waktu yang harus diperhatikan. Supaya tidak dikenai denda, akibat terlambat melaporkan SPT tahunan,” ucapnya.
Andi melanjutkan, untuk perorangan pelaporan SPT Tahunan harus sebelum 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi badan sampai 30 April per tahunnya.
Pihaknya juga menyebutkan beberapa hal yang dilaporkan dalam SPT tahunan. Di antaranya yakni omzet hasil usaha, pajak motor, pajak kendaraan, dan hal lainnya.
“Kami dalam mengajak wajib pajak agar tidak terlambat, dengan cara mengirim sms blast. Dalam sms per hari itu, isinya ajakan dari kami untuk segera melaporkan,” terangnya.
Pesan sms yang mengajak wajib pajak tersebut, berbunyi sebagai berikut. Yth. Wajib Pajak saatnya lapor SPT melalui djponline.pajak.go.id atau ikuti Kelas Pajak Online pengisian SPT di bit.ly/KelasPajakSPT.
“Kami juga nantinya menyampaikan tata cara untuk mengisi SPT tahunan. Yang kami informasikan melalui spanduk dan baliho yang ada di beberapa titik,” ujar Andi.(sam/rds)