KUDUS – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Kudus, upayakan dua rintisan desa wisata yang diusulkan mendapat Surat Keputusan (SK) penetapan. Yakni Desa Japan dan Desa Kajar, Kecamatan Dawe.
Kepala Disbudpar Kudus, Bergas Catursasi Penanggungan mengatakan, hal ini dilakukan, guna untuk mewujudkan harapan agar setiap tahun desa wisata di Kudus yang mendapatkan SK penetapan Bupati bertambah.
“Awal tahun 2021 ini dua desa itu kami usulkan untuk ditetapkan sebagai desa wisata,” ucapnya (29/1).
Untuk di Kabupaten Kudus sendiri, lanjutnya, keseluruhan ada 52 desa rintisan desa wisata. Dari total tersebut, hanya terdapat 15 desa yang mendapatkan SK penetapan pada 2020.
Ia merincikan, yakni Desa Rahtawu, Ternadi, Dukuhwaringin, Kandangmas, Margorejo, Terban, Temulus, Jepang. Kemudian, Desa Loram Kulon, Wates, Wonosoco, Padurenan, Jurang, Kaliputu, dan terakhir Tanjung Rejo.
“Desa-desa itu sudah mendapatkan SK di tahun 2020. Yang belum, kini sedang dalam pembinaan kami. Agar mereka bisa semakin berkembang kedepannya,” terangnya.
Bimbingan dilakukan juga bagi desa yang sudah mendapatkan SK. Selain itu, dorongan pada Sumber Daya Manusia (SDM) diharuskan terus ada perkembangan. Dengan adanya pelatihan dan pembinaan langsung, sekaligus mengevaluasi serta memonitoring.
Pihaknya juga menghadirkan para pakar pariwisata, akademisi, praktisi pariwisata, hingga penggerak pariwisata yang sudah berprestasi di daerah lain. Sehingga bisa ikut serta membimbing SDM di desa wisata.
“Inovasi kreativitas untuk membuat hal baru dalam memajukan desa juga diperlukan. Jadi, selain pembangunan fisik saja, SDM juga bisa terdukung. Yang belum mendapatkan SK, semangat untuk maju diharapkan,” jelasnya.(sam)