Sembunyikan Narkoba Dalam Bungkusan Bandeng, Komplotan Pengedar Sabu Dibekuk Polisi

Kapolres Pati menunjukkan barang bukti sabu
BUKTI: Kapolres Pati menunjukkan barang bukti sabu yang diamankan dari seluruh tersangka. (ACHWAN / JOGLO JATENG)

PATI – Satres Narkoba Polres Pati berhasil membekuk lima tersangka penyalahgunaan narkotika. Unit narkoba berjuluk Tim Kobra tersebut berhasil mengungkap komplotan pengedar dalam waktu sehari. Di antara para pelaku, ada yang kedapatan menyembunyikan barang haram tersebut di dalam tas plastik bersama ikan bandeng segar.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat dalam konferensi pers di Mapolres Pati, kemarin. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 1,5 gram dari dua kali penangkapan.

Baca juga:  Terdakwa Produksi Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Tiga tersangka yakni AN, RW, dan AS tertangkap lebih dulu di depan SPBU Dukuhmulyo Jakenan. Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar terkait tiga tersangka. Dari tangan ketiganya polisi menyita 0,51 gram,” terangnya.

Setelah melakukan pengembangan, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka lainnya, yakni AT dengan menggunakan tersangka AS sebagai penarik perhatian. Pada pukul 17.15, kedua tersangka berhasil digaruk di jembatan sebelah barat Hotel Dewata Growong Kidul Juwana.

“Satu paket Sabu seberat 0,55 gram di sembunyikan dalam tas plastik bersama ikan bandeng segar,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Terdakwa Produksi Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup

Setelah proses investigasi cepat yang dilakukan polisi, dalam waktu kurang dari 15 menit, satu lagi tersangka berinisial ES dapat diringkus tim yang dipimpin AKP Gunawan Wibisino tersebut. ”Tepat pukul 17.30 petang, tersangka ES diringkus di depan SMK Diponegoro Juwana. Darinya kami amankan barang bukti 0,54 gram sabu,” imbuhnya.

Berdasarkan keterangan Kapolres Pati, modus tas plastik ikan ini merupakan yang pertama kalinya terjadi. Dengan terbongkarnya jaringan ini, Satres Narkoba Polres Pati berhasil mengungkap modus kejahatan baru dalam peredaran narkoba. “Sebelumnya petugas telah melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat. Informasi masyarakat sangat membantu kami,” tandasnya.

Baca juga:  Terdakwa Produksi Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pada ketiga kasus tersebut, rata-rata pelaku telah mengedarkan narkoba tiga hingga empat kali. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Masing-masing pelaku yang berhasil digelandang polisi dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat terlarang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (cr4/abu)