REMBANG – Untuk mengoptimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kabupaten Rembang, jajaran Forkopimda yang tergabung di Tim II dan Dandim 0720/Rembang diwakili Kasdim Mayor Caj Yoyok Sunaryo, S.I.P. melakukan patroli dan inspeksi mendadak (Sidak) ke beberapa tempat usaha, pasar tradisional, dan tempat keramaian lain. Sidak dilaksanakan di tiga kecamatan. Di antaranya Kecamatan Sluke, Kragan, dan Sarang.
Kasdim 0720/Rembang, Mayor Caj Yoyok Sunaryo, S.I.P. menjelaskan, patroli dan Sidak dilakukan untuk memastikan PPKM di tiga kecamatan khususnya berjalan baik dan dipatuhi masyarakat, terutama para pelaku usaha. Apalagi, pasar tradisional merupakan kawasan yang cenderung ramai dikunjungi oleh masyarakat. Yoyok pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi PPKM yang berlaku pada 26 Januari -8 Februari 2021 di Jawa-Bali.
“Pemerintah niatnya baik. Kami juga harus terus mensosialisasikan protokol kesehatan. Karena kita belum tahu sampai kapan pandemi ini berlangsung. Sementara, ruang isolasi dan rumah sakit mulai penuh,” ungkapnya di Rembang, Rabu (3/2).
Sementara itu, Pj. Sekda Rembang, Edy Supriyanto meminta tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di kecamatan untuk lebih ekstra dalam menjaga kawasannya selama aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan. Hal ini, lanjut Edy, semata-mata dilaksanakan untuk memutus penularan Covid-19 di wilayahnya. Jika Covid-19 bisa diatasi, kehidupan bisa kembali berjalan normal seperti sebelumnya.
“Ya, Satgas kecamatan harus lebih ketat menjaga wilayah. Aturan PPKM tahap II ini berlaku selama dua minggu,” pungkas Edy. (cr6/abu)