Kembangkan Energi Listrik dari Sampah

Fasilitas Project Development Facility
ONLINE: Suasana pertemuan virtual antara Walikota Semarang dan Kementrian Keuangan Republik Indonesia dalam rangka penandatanganan kesepakatan induk Fasilitas Project Development Facility, belum lama ini. (HUMAS / JOGLO JATENG)

SEMARANG – Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik atau PSEL Jatibarang yang menjadi komitmen Pemerintah kota Semarang dalam menangani persoalan sampah memasuki babak baru. Walikota Semarang, Hendrar Prihadi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan penandatanganan kesepakatan induk Fasilitas Project Development Facility (PDF) Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PSEL Jatibarang secara virtual.

Walikota Semarang menyebut PSEL merupakan proyek yang sangat mendesak. Mengingat semakin meningkatnya volume sampah yang dihasilkan di Kota Semarang sebesar 1.300 ton per hari.

Terlebih lagi proyek PSEL Jatibarang termasuk ke dalam salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN). Berdasarkan Perpres Nomor 3 /2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, dan Perpres 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Baca juga:  Tangani Sampah, Pemkab Sleman Siapkan Pembangunan 2 TPST

“Kami berterima kasih atas diselenggarakannya penandatanganan ini sebagai wujud dukungan dari pemerintah pusat. Sebelumnya juga diberikan mulai dari penyusunan kajian prastudi kelayakan, dokumen lelang, dan mendampingi PJPK dalam transaksi proyek KPBU hingga mencapai pembiayaan dari lembaga pembiayaan,” kata pria yang akrab disapa Hendi itu.

Ia berharap perencanaan yang telah disusun Pemkot bersama Bappenas pada 2018 dapat segera terealisasi. Ia menambahkan, pada 2021 ditargetkan lelang investasi dapat dilakukan pada tri wulan kedua dengan asumsi 1,5 tahun proyek berjalan agar PSEL dapat segera terwujud.

Baca juga:  Pemkab Sleman Gandeng Stakeholder Olah Sampah Jadi Bahan Bakar

“Selama ini pun kita telah berkoordinasi dengan dewan dalam menyiapkan Perda KPBU PSEL Jatibarang serta penyusunan anggaran. Pemerintah Kota Semarang sendiri telah menganggarkan Tipping Fee sebesar Rp 100 milyar per tahun atau sekitar Rp 274.000 per ton pada APBD kami. Ini bagian dari komitmen kami untuk segera merealisasikan PSEL di Kota Semarang,” imbuhnya.

Nilai investasi dari proyek PSEL itu diperkirakan menyentuh angka Rp 1,5–2,5 trilyun. Hendi meyakinkan bahwa bukan besaran nilai proyek yang diangkat, melainkan substansi utama dapat turut mengatasi persoalan sampah yang ada di Kota Semarang

Baca juga:  Pemkab Sleman Targetkan Bangun 4 TPST

“Melalui proyek ini harapannya sampah yang notabene barang yang tidak berguna dapat menjadi sesuatu yang bermanfaat dan persoalan sampah di Kota Semarang dan hinterland dapat kita atasi bersama,” pungkasnya. (cr2/fat)