Demak  

DPRD Demak Minta PT. BUANA Pekerjakan Kembali Karyawannya

DPRD Demak
TEKAN : DPRD Demak menerima Audiensi Karyawan PT. Putra Buana, Sayung, Kamis (4/2). (AJI YOGA / JOGLO JATENG)

DEMAK – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menerima Audiensi Karyawan PT. Putra Buana, Sayung, di Ruang Pimpinan DPRD Demak, Kamis (4/2). Audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari audiensi-audiensi sebelumnya terkait tuntutan hak-hak buruh dan ketidakjelasan statusnya yang tidak diberikan oleh perusahaan tersebut.

Kuasa Hukum Karyawan PT. Putra Buana, Sayung, Anas Budi menceritakan aduan para pekerja ini, berawal dari stetmen pihak majamen pabrik yang mengatakan bahwa karyawan bagian shawmill dibubarkan. Hal tersebut yang membuat para pekerja merasa resah. Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata karyawan juga tidak diberikan hak-haknya sebagai buruh, seperti tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti, hak libur nasional dan sebagainya.

Semenjak adanya stetmen tersebut, karyawan bagian Shawmill PT. Putra Buana tersebut tidak jelas statusnya, apakah hanya di rumahkan saja atau dikeluarkan. Namun, setelah beberapa kali dengan DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerind) Kabupaten Demak, dari 50 karyawan bidang Shawmill tersebut, 29 diantaranya sudah dapat bekerja kembali. Sedangkan sisanya, yakni 21 belum jelas statusnya sampai saat ini.

“Masih ada 21 karyawan yang belum jelas statusnya dan mereka juga mengharapkan dapat bekerja kembali agar dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” tuturnya.

Perwakilan PT Putra Buana, Sayung, Romi mengucapkan maaf, karena pada audiensi-audiensi sebelumnya pihak perusahan tidak bisa hadir. Hal tersebut dikarenakan pihak manajeman perusahan sedang menjalani masa karantina Covid-19.

Menurutnya, kejadian ini hanya diakibatkan oleh miskomunikasi antara karyawan dan pihak manajemen. Pihak perusahaan sama sekali tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawannya. Oleh karena itu, sampai saat ini sudah ada 29 karyawan yang dapat kembali bekerja.

“Kemarin kami sudah intruksikan kepada karyawan untuk melayangkan surat lamaran kembali. Nah, 21 karyawan yang belum bekerja ini, karena tidak melayangkan surat lamaran,” jelasnya.

Ia menambahkan, perusahan terpaksa merekrut karyawan baru. Hal ini dilakukan demi melancarkan produktifitas perusahaan kembali.

Berdasarkan kebijakan menajemen perusahaan, 21 karyawan yang belum bekerja hingga saat ini, bisa kembali bekerja kembali. Tetapi shif malam dari jam 04.00 – 23.00, itupun jika harus melebihi target produksi.

“Pekerja di Shawmill, tidak ada karyawan tetap. Semua buruh harian lepas,” ungkapnya.

Salah satu Karyawan PT. Putra Buana, Mas Hadi mengklarifikasi hal tersebut. Menurutnya, selama ia bekerja selama 3 tahun ini di perusahaan tersebut, tidak pernah disuruh melayangkan surat lamaran. Hanya mengumpulkan foto copi KTP.

“Waktu kemarin diberi waktu melayangkan surat lamaran, tidak ada komunikasi sama sekali dari perusahaan, ya kami tidak tahu jika harus mengumpulkan itu,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sri Fahruddin Bisri Slamet mengatakan, jika tidak ada PHK, secara tidak langsung karyawan bisa bekerja kembali tanpa harus melayangkan surat lamaran. Ia menekan kepada perwakilan perusahaan untuk segera merapatkan kepada pihak manajemen agar karyawan yang belum jelas statusnya dapat bekerja kembali.

Slamet mengancam, kepada pihak perusahaan apabila sampai Jum’at (5/2) pihak perusahaan tidak memberikan kejelasan, pihaknya akan melakukan sidak bersama Dinnakerind. Selain itu, pihak perusahaan harus memenuhi hak buruh. Jika tidak, pihaknya akan mengancam membubarkan dan mempidanakan perusahaan sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ini soal nasib masyarakat Demak. Jangan semena-mena terhadap karyawan,” tegasnya.

Ia juga mengharapkan kepada Dinnakerind agar dapat menindak tegas jika ada hal serupa semacam ini lagi. Apalagi, setelah dipelajari, berkas-berkas perusahaan tersebut sedikit bermasalah begitu juga amdalnya.

“Saya minta Komisi A, Komisi B dan Dinnakerind besok bisa melakukan sidak ke PT. Putra Buana, jika sampai besok belum ada kejalasan pada nasib karyawannya ini,” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinnakerind Demak, Bambang Suprapto mengaku siap, jika besol harus melakukan sidak ke perusahan. Jika ada, masalah baik berkas izin dan amdal akan segera dilakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait. (cr3/fat)