Tersangka Pembunuhan Sekeluarga di Rembang: Khilaf

Darmawan Budiharto, S.H.
KASUS: Penasehat hukum tersangka Darmawan Budiharto, S.H. (SHOFWAN ZA’IM / JOGLO JATENG)

REMBANG – Sumani, tersangka kasus pembunuhan sekeluarga di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang akhirnya mengaku. Hal itu diungkapkan penasihat hukumnya, Darmawan Budiharto, Minggu (14/2).

“Tersangka Sumani akhirnya mengakui terkait motif tindak pidana yang disangkakan. Artinya ia mengaku khilaf, hanya untuk mendapat harta benda milik korban. Ia juga mengakui sebagai pelaku tunggal,” papar Darmawan.

Darmawan menambahkan, tersangka sempat meminta izin untuk istirahat sebentar sebelum melakukan aksinya. “Ketika itu keluarga korban, berpamitan untuk beristirahat terlebih dahulu, akan tetapi tersangka meminta izin untuk beristirahat sebentar di rumah korban. Kemudian tersangka tertidur dan tiba-tiba kemudian terbangun,” imbuhnya.

Baca juga:  Dua Paslon Resmi Mendaftar di Pilkada Rembang 2024

Ketika terbangun, lanjut Darmawan, di pikaran tersangka terlintas untuk atau memiliki harta korban. Berdasarkan pengakuan, tersangka menggunakan sebatang kayu balok yang berada di rumah korban. Beratnya sekitar tiga sampai empat kilogram untuk mengeksekusi empat korban yang saat itu berada di kamar terpisah.

“Tersangka masuk ke kamar korban yang saat itu ada. Ketika hendak masuk kamar tersebut, anak korban (Alfitri) terbangun dan mengetahui tersangka sudah berada di kamar itu. Seketika anak korban berteriak maling. Dengan spontan tersangka memukul Anom Subekti dengan balok kayu tepat di kepala korban, kemudian dilanjut ke anak dan cucunya,” jelasnya.

Baca juga:  Kemenag Rembang Canangkan 2 Kampung Moderasi Beragama

Darmawan juga menjelaskan, masing-masing korban dipukul tersangka sebanyak tiga kali sebelum akhirnya keempat korban menghembuskan napas terahir. “Setelah ketiga korban meninggal, tersangka menuju kamar almarhum Tri Purwati (istri korban) yang saat itu juga terbangun. Sesampainya di kamar, ia langsung memukul istri korban. Masing-masing korban di pukul tigakali oleh tersangka,” pungkasnya. (cr6/abu)