Terbukti Curang Dapat Didiskualifikasi

Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012 Bambang Eka Cahya Widodo

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah yang sudah terpilih. Hal itu apabila mereka terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Demikian dikatakan mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008 hingga 2012 Bambang Eka Cahya Widodo, kemarin. Ia menyampaikan hal itu menjelang sidang pleno pembacaan putusan MK terhadap sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020. Rencananya MK mengeluarkan ketetapan tersebut pada 17 hingga 24 Maret 2021.

“Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana,” ujar Bambang.

Baca juga:  Pakar Nilai Mesin Politik PDIP di Semarang Masih Solid

Oleh sebab itu, Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para penggugat terkait pelanggaran TSM. Sebab, TSM mengakibatkan pemilihan umum (pemilu) menjadi tidak jujur dan adil.

Ia berpandangan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk penegakan hukum terpadu (gakkumdu) tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik maupun anggaran publik.

“MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada Kota Waringin Barat,” ujar Bambang.

Namun, paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang. Menurut dia, diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan dan tentunya akan memengaruhi keputusan hakim. Sebagai contoh kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi termasuk kepala desa atau lurah.

Baca juga:  Pakar Nilai Mesin Politik PDIP di Semarang Masih Solid

Jika pelanggaran TSM terbukti, maka MK berwenang menyatakan pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai pemenang tadi didiskualifikasi dari pemilu.

Pada kesempatan itu, ia juga menyoroti jumlah saksi dan alat bukti tambahan yang diserahkan pemohon pilkada. Salah satunya pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarmasin Ananda dan H Mushaffa Zakir (AnandaMu) pada sidang pembuktian beberapa waktu lalu.

“Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim,” ujarnya.

Seperti diketahui, AnandaMU menyerahkan sejumlah bukti-bukti tambahan untuk menyakinkan hakim MK. Pasangan nomor urut 04 tersebut juga menyiapkan saksi di MK dan di hadapan akta notaris. (ara/gih)