KETAPANG, Joglo Jateng – Polres Ketapang menangkap dua kapal di perairan Ketapang, Minggu (2/5). Kapal tersebut diduga kuat hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH mengatakan, pada Minggu (02/05) sekitar Pukul 17.30 telah dilakukan upaya pencegahan terhadap kejahatan di wilayah perairan Ketapang. Yakni dengan mengamankan dua kapal motor air.
“Kapal yang ditangkap, yakni Kapal Motor (KM) Bintang Jrangali. Sedangkan satu kapal motor lainnya tidak memiliki identitas. Selain itu, juga dilakukan penangkapan tujuh oknum warga,” ujarnya.
Warga tersebut yakni Muhammad Adiansyah (35) warga Kabupaten Kayong Utara (KKU) sebagai nahkoda sekaligus pemilik KM BinTang Jrangali. Selanjutnya Samsudin (40) warga Kota Pontianak, sebagai nahkoda sekaligus pemilik kapal tanpa nama.
Kemudian Hidayat (53) warga KKU sebagai pemilik bahan dan Shanbandi (43) warga Ketapang sebagai kurir. Serta Yuda (23). Serta Tono dan Sutogar yang semuanya warga KKU sebagai anak buah kapal (ABK).
“Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan Polsek Delta Pawan, Polsek Benua Kayong, Satuan Polairud Ketapang. Serta Tim dari PSDKP Ketapang di lokasi pelabuhan kecil Jalan Tengkawang Kelurahan Tengah Kecamatan Delta,” tuturnya.
Kapolres menjelaskan, kedua kapal nelayan tersebut didapati juga membawa peralatan serta bahan-bahan yang patut diduga kuat akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua kapal di antaranya tiga karung 50 kg Pupuk merk Cantik, yakni Calcium Ammonium Nitrate. (ara/zul)