Buka Objek Wisata Saat Libur Lebaran

Kondisi pantai di Gunung Kidul yang sangat indah, dengan hamparan pasir putih
Kondisi pantai di Gunung Kidul yang sangat indah, dengan hamparan pasir putih. (ANTARA/JOGLO JATENG)

GUNUNG KIDUL, Kjoglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta tetap membuka objek-objek wisata pada saat libur lebaran. Dengan menerapkan protokol kesehatan sektor pariwisata, harapannya hal itu mendongkrak ekonomi masyarakat, namun tidak menyebabkan Covid-19.

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada rencana menutup kawasan wisata selama libur lebaran. Dia mengatakan, setiap objek wisata bisa tetap beroperasi dengan ketentuan kawasan tersebut masuk zona hijau dan kuning dalam pemetaan kerawanan penyebaran Covid-19. Kondisi berbeda apabila kawasan wisata ini masuk dalam zona orange atau merah, maka keberadan destinasi harus ditutup.

Baca juga:  Internetan Bebas Khawatir, Bebas Pilih, Pasti Nyaman

“Kami akan melakukan pengawasan secara ketat objek-objek wisata dalam penerapan protokol kesehatan. Yang jelas, saat zonanya masih hijau, maka wisata boleh buka. Tapi kalau zonanya masuk oranye maka harus ditutup,” ujarnya.

Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Hary Sukomon mengatakan, sejak minggu lalu sudah menggelar rapat koordinasi untuk pelaksanaan libur lebaran. Salah satu pembahasan untuk memperkuat pelaksanaan protokol kesehatan di area wisata.

“Koordinasi akan terus dilakukan. Rencananya ada 359 personel mulai dari unsus TNI, Polri, tenaga kesehatan, anggota SAR Satlinmas, Satpol PP, hingga pegawai dinas pariwisata akan diterunkan untuk pengawasan di kawasan wisata,” imbuhnya.

Baca juga:  Kolaborasi Bank Jateng dan BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Solusi Kredit MLT untuk Karyawan UGM

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul Dewi Irawaty mengatakan, pemkab sudah membuat keputusan untuk tidak menutup kawasan wisata saat lebaran. Dinas Kesehatan hanya merekomendasikan objek wisata yang dibuka ada di zona hijau dan kuning. Untuk objek wisata di wilayah zona oranye dan merah, harus ditutup sampai ada perubahan status.

“Kami juga mensyarakatkan operasional destinasi wisata tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Kami mengacu pada pelaksanaan PPKM berskala mikro. Rencananya, peta zonasi dilakukan update secara berkala,” pungkasnya. (ara/zul)