GUNUNG KIDUL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta masih membatasi kegiatan seni dan budaya yang dilakukan masyarakat secara terbuka. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan Agus Kamtono mengatakan, penyebaran Covid-19 masih terjadi. Di sisi lain, kegiatan seni dan budaya akan mendatangkan massa yang banyak, dan akan terjadi kerumunan. Sehingga berpotensi pelanggaran protokol kesehatan yang berdampak pada penyebaran Covid-19.
“Kami menyadari kegiatan seni budaya mati suri, hal itu menyebabkan perekonomian seniman menjadi minus. Kami tidak bisa berbuat karena pandemi Covid-19 masih terjadi,” ujar Agus.
Menurut dia, pelaku seni dan budaya masih bisa melakukan pertunjukan secara virtual atau membuat video yang diunggah di media sosial. Dengan harapan mampu menjadi ladang penghasilan juga. Disbud memang masih membatasi kegiatan seni budaya masyarakat, tapi bukan berarti kesempatan tertutup.
“Pelaku seni tetap bisa unjuk penampilan. Namun dengan berbagai batasan ketat. kami selalu ingatkan agar protokol kesehatan (prokes) tetap dipatuhi. Warga yang hadir juga dibatasi,” ungkapnya.
Namun demikian, Agus juga berpesan kegiatan seni secara tertutup tetap memperhatikan zona kerawanan Covid-19 suatu wilayah. Sebab tingkat kerawanan ini menjadi salah satu indikator dalam kegiatan sosial budaya masyarakat.
Terkait kegiatan pentas kesenian di salah satu desa di Kecamatan Patuk, Agus mengakui kegiatan tersebut sudah mengantungi izin. Sebab wilayah tersebut masuk dalam zona hijau alias kategori aman.
“Selama tidak menimbulkan kerumunan besar dan masih zona hijau, itu masih kami maklumi. Sampai saat ini belum ada laporan adanya kasus Covid-19 dari wilayah ini,” pungkas Agus. (ara/zul)