PEMALANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang meminta masyarakat untuk kembali menegakkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dari tingkat rukun tetangga (RT). Hal tersebut dilakukan setelah adanya kenaikan kasus positif penularan Covid-19 beberapa pekan ini dari beberapa daerah sekitar.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengingatkan hal tersebut karena daerah yang dipimpinnya merupakan tetangga dari daerah yang berstatus zona merah yaitu Kebupaten Tegal dan Brebes. Meski langkah ini sedikit terlambat, sudah banyak kasus yang muncul dan baru saja di ingatkan lagi.
“Langkah ini memang sedikit telat namun kami positif untuk semua masyarakat bersama-sama berjuang untuk menggalangkan lagi PPKM mikro seperti pertama,” katanya kemarin.
Pemkab mengumpulkan seluruh lurah dan kepala desa (kades) se-Kabupaten Pemalang untuk memastikan penerapan PPKM mikro kembali diperketat. Kendurnya penerapan protokol kesehatan ini terjadi di Kecamatan Watukumpul sehingga mengakibatkan berstatus zona merah. Bupati berharap dengan diingatkan kembali mengenai PPKM mikro ini semua masyarakat bisa langsung paham.
“Saya meminta tolong kepada semua kades dan lurah untuk kembali ingatkan warga nya tentang PPKM mikro dengan penerapan prokes juga 5M (Menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas),” terangnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Wakil Kepala Polisi Resor Pemalang, Kompol Ariakta Gagah Nugraha yang melihat sekarang ini, masyarakat pemalang beraktifitas sama seperti sebelum adanya pandemi. Terlihat di jalanan, tempat wisata, bahkan pasar traadisional mereka tidak menerapkan jaga jarak, memakai masker dan prokes lainnya.
“Bisa dilihat sekarang warga banyak yang abai, seperti kemarin di Pasar Induk Buah dan Sayur saat tenaga kesehatan melakukan rapid tes secara acak ditemui satu orang positif dan bukan domisili Pemalang,” ungkapnya.
Ia merasa pengetatan PPKM mikro ini harus diingatkan kembali bukan dan memberikan saran kepada petugas pasar ketika ada orang yang datang dari luar harus memiliki surat bebas Covid-19. Ini perlu karena di khawatirkan akan berakibat terjadinya klaster baru ketika tidak ada pengetatan prokes.
“Ya terutama untuk orang luar daerah harus bawa surat bebas Covid-19 walaupun lebih baik samuanya dites agar hal terburuk tidak terjadi seperti di daerah Kudus,” tegasnya.(cr8/akh)