Petugas Temukan Penumpang tanpa Surat Tes Antigen

Petugas Satgas Covid-19
TEGUR PENUMPANG: Petugas Satgas Covid-19 menegur tiga penumpang Terminal Tipe A Pemalang yang kedapatan tidak bisa memperlihatkan bukti surat negatif tes antigen dan vaksinasi, Rabu (7/7). (UFAN FAUDHIL/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pemalang menggelar operasi gabungan bersama Kepolisian, TNI dan dinas perhubungan (Dishub) setempat di Terminal Tipe A yang menjadi pintu masuk dan keluar dari Kabupaten Pemalang. Saat melakukan operasi tersebut ditemukan kecolongan penumpang tidak memiliki bukti surat negative tes rapid dan vaksinasi.

Petugas dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Pemalang Niati mengungkapkan ada tiga penumpang yang kedapatan tidak bisa menunjukan bukti surat negatif tes rapid juga vaksinasi sebagai salah satu syarat untuk pergi menggunakan angkutan bus. Padahal aturan ini sudah berlaku sejak awal dari tanggal 3 Juli.

Baca juga:  Penghobi Hewan Ingin Layanan Puskeswan Keliling

“Ini ada tiga penumpang tujuan Semarang yang kedapatan tidak bisa menunjukan surat rapid dan vaksinasi, hal ini cukup memprihatinkan dan petugas terminal ini dipertanyakan mengapa bisa kecolongan,” katanya Rabu (7/7).

Pemkab Demak

Aturan ini merupakan syarat bagi masyarakat yang menggunakan trasportasi bus antar kota untuk memiliki surat bukti rapid dan vaksinasi selama PPKM darurat berlangsung. Untuk itu, penumpang tersebut langsung diarahkan ke puskesmas terdekat untuk melakukan rapid tes.

“Kami disini langsung menindak dan mereka akan kami bawa ke puskesmas terdekat untuk bisa melakukan tes rapid serta bila diperlukan juga diberikan vaksinasi,” tegasnya.

Baca juga:  Pimpinan Dewan Resmi Dilantik, Ketua Baru Harapkan Sinergitas

Niati juga menegur pihak terminal berserta dari petugas Perusahaan Otobus (PO) untuk kedepannya tidak kecolongan penumpang yang tidak membawa persyaratan untuk dimembatalkan keberangkatannya. Hal ini dilakukan agar mencegah penyebaran Covid-19.

“Teguran kami berikan ke petugas terminal juga para petugas PO agar kedepannya tidak kecolongan kembali, karena penegakan aturan PPKM darurat harus dilaksanakan tidak main-main jika melanggar akan dihukum lima tahun hukuman penjara,” ungkapnya.(cr8/akh)