Pati  

Ada Karaoke Ilegal Buka Sembunyi-sembunyi

Penyegelan kos tak berizin usaha di Jl. Pati-Tayu
DITUTUP: Penyegelan kos tak berizin usaha di Jl. Pati-Tayu ditutup oleh pihak terkait beberapa waktu lalu. (ACHWAN / JOGLO JATENG)

PATI, Joglo Jateng – Satpol PP Kabupaten Pati mensinyalir masih ada hiburan malam ilegal yang bertindak nekat, dengan beroperasi selama masa PPKM Darurat secara sembunyi-sembunyi. Padahal untuk karaoke yang berizin termasuk yang berada dihotel berbintang diharuskan tutup.

Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya, ia menemukan ada sejumlah tempat karaoke yang masih beroperasi. Dengan tegas ia akan menindak karaoke bandel yang tak mengindahkan aturan.

“Yang bersangkutan sudah diperingatkan, agar mentaati instruksi dari Bupati Pati. Indikasinya, masih ada karaoke ilegal yang beroperasi diam-diam. Untuk itu, kami tidak akan tinggal diam,” gertaknya, Kamis (8/7).

Pemkab Demak
Baca juga:  Empat Ribu Bibit Mangrove Ditanam di Pantai Tluwuk, Dorong Ekowisata Berbasis Lingkungan

Sugiyono menyebut karaoke ilegal melanggar aturan berlapis. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Peraturan PPKM Darurat. Ia menjamin pihaknya akan rutin melakukan razia hingga pengusaha karaoke tidak nekat beroperasi.

“Semua pihak pengelola sudah kami berikan surat agar tidak beroperasi selama PPKM Darurat ini. Kalau membandel, ya akan kami ambil tindakan tegas. Beberapa waktu lalu kami tutup satu karaoke tak berijin yang membandel dan akan kami lakukan lagi,” terangnya.

Selain itu, dalam Instruksi Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, tercatat bahwa untuk kegiatan di tempat hiburan seperti karaoke ditutup untuk sementara waktu. Berlaku untuk karaoke yang memiliki izin, alih-alih karaoke ilegal.

Baca juga:  Haryanto Siap Perbaiki Infrastruktur di Pati dan Sekitarnya

“Belum lama ini kita melakukan penggerebekan di Karaoke Morsalino, meski tak membuahkan hasil. Sebab karaoke buru-buru ditutup oleh pengelola. Padahal, ada banyak mobil pengunjung yang berada di depannya,” imbuhnya.

Sugiyono juga menyatakan secara terbuka akan menindak para pemilik bangunan yang diduga menjadi tempat mesum terselubung yang makin menjamur di wilayah Pati Kota. Bangunan-bangunan tersebut menyewakan kamar bagi pasangan tak sah berkedok kos-kosan. Beberapa waktu lalu pihaknya juga telah menyegel satu lokasi mesum.

“Pada para pemilik saya sampaikan meskipun PPKM Darurat sudah dicabut tetap tidak boleh buka sebelum mengantongi TDUP. Penyegelan bangunan tersebut sampai dengan pemilik sanggup membuktikan bahwa mempunyai Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP),” pungkasnya. (cr4/fat)

MA Darul Falah