Wanita dan Anak Rentan Jadi Korban Eksploitasi

DISKUSI: Sejumlah pemateri mengisi webinar yang digelar oleh Fakultas hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) tentang eksploitasi wanita dan anak di dunia penyiaran, Kamis (8/7). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Fakultas hukum Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) gelar webinar nasional yang bertema perlindungan hukum perempuan dan anak terhadap eksploitasi dalam dunia penyiaran. Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai warga negara sering menjadi isu yang paling sensitif.

Dekan Fakultas Hukum UPGRIS Sapto BudoyoTayangan kekerasan baik fisik maupun verbal secara visual sering terjadi di dunia penyiaran ataupun media sosial. Tindakan diksriminatif perempuan dan anak melalui sering menjadi korban selalu ditayangkan secara jelas. Hal ini sangat memberi dampak non edukatif. Bahkan bisa menciderai HAM anak dan perempuan.

Baca juga:  SD Unggulan Muslimat NU Kudus Siap Ikuti Mapsi Tingkat Provinsi

“Perempuan dan anak merupakan kaum yang sangat rentan terhadap diskriminasi terhadap kasus pelecahan atau kriminal,” katanya Kamis (8/7).

Pemkab Demak

Sementara itu, Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro menuturkan, jangan sampai anak atau generasi muda terjebak pada kehidupan hedonis yang salah kaprah. Gambaran anak remaja khususnya perempuan di TV atau Sinetron kerap kali dijumpai menampilkan adegan negatif.

“Adegan makan kelinci yang masih hidup, mencekik, penggunaan alat tes kehamilan, adegan merokok, penggunaan seragam sekolah yang seronok. Hal ini sangat bertentangan dengan budaya Indonesia,” jelasnya.

Baca juga:  Pelajar MTs N 1 Kudus Inovasikan Game Edukasi Piringku

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Pusat Rita Pranawati menambahkan, peran media untuk perlindungan anak menurut UU 35 tahun 2014 tentang PA, peran media penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak. Tentunya dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“UU penyiaran nomer 32 pasal 4 (1) penyoaran mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial,” ungkap Rita.(hms/akh)