BANYUMAS – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dibeberapa ruas jalan di Kota Purwokerto sudah berjalan dengan baik. Namun mobilitas masyarakat dinilai masih tinggi, Pemkab berencana untuk memberlakukan aturan surat keterangan khusus untuk sektor Esensial dan Kritikal.
Sejauh ini sektor Kritikal dan Esensial masih diprioritaskan untuk tetap beraktifitas meski ada batasan yang harus dipatuhi. Selain kedua sektor itu tidak diperkenanakan untuk menembus penyekatan yang diberlakukan.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. M. Firman L. Hakim menjelaskan. Ia tegaskan aturan sudah jelas dan tak bisa ditawar lagi mengenai aturan pembatasan mobilitas tersebut.
“Aturan dari pusat dari pusat sudah jelas Intruksinya juga menjelaskan dengan tegas hanya sektor kritikal dan Esensial. Sektor Kritikal sendiri merupakan sektor yang berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat seperti, pegawai rumah sakit, puskesmas, dan pegawai PLN Listrik dan Esensial sebagai pendukungnya seperti pegawai rumah makan itupun hanya dibatasi 50% persen dari kapasitas yang ditentukan”terangnya saat ditemui pada Jum’at (9/7) kemarin.
Firman Menambahkan. Pihaknya sudah memberikan intruksi kepada Perusahaan-perusahaan yang ada di Banyumas, agar membuat surat keterangan bahwa pegawainya merupakan pekerja sektor kritikal dan Esensial.
“Pemberitahuan tentang surat keterangan ini sifatnya wajib dilakukan untuk seluruh pegawai dikedua sektor tersebut. Apabila dijalan terjadi penyekatan dan tidak membawa surat tersebut maka dihimbau untuk putar balik”.terangnya
Untuk Perusahaan yang tidak termasuk Kritikal dan Esensial yang tidak mau mengikuti aturan akan diberikan sanksi pindana sesuai dengan aturan berlaku.
“Tolonglah kita sama-sama menyadari dulu tentang hal ini, ini bukan hanya kepentingan pihak tertentu namun kepentingan yang lebih besar yaitu kepentinan negara. Mari bersama-sama mendukung Petugas Kesehatan yang sedang berjuang, bantu kami Polri, Tni dan Pemkab saling mengingatkan mematuhi prokes kesehatan dan tetap dirumah saja.”tambahnya Firman. (cr9/rds)