Masuk RPH, Wajibkan Rapid Antigen

ILUSTRASI: Hewan ternak siap menjadi hewan kurban. (ANTARA/JOGLO JATENG )

SEMARANG, Joglo Jateng – Aturan Penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1442 H sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat. Dalam proses penyembelihan, terdapat keterangan bebas Covid-19 sebagai syarat wajib yang harus digunakan.

Kepala RPH Kota Semarang, Ika Nurawati mengatakan, adanya pengetatan protokol kesehatan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penularan Covid-19 saat penyembelihan hewan kurban. Menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan pemotongan dengan cara mematuhi protokol kesehatan yang ketat seperti orang-orang yang masuk ke RPH wajib di Rapid Antigen.

“Kami ada 10 tenaga untuk penyembelihan hewan kurban besok ditambah dengan perwakilan panitia kurban masing-masing masjid dan itu harus sehat bebas dari Covid-19,” kata Ika, Selasa (13/7).

Pemkab Demak
Baca juga:  DPRD Kota Semarang Lantik Arya Setya Novanto, Anak dari Calon Wakil Wali Kota Joko Santoso

Dikatakannya, pihaknya dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan sampai proses pemotongan lepas dari tulang dan packing hingga penyerahan kembali ke masing-masing masjid. Bahkan, kata dia, dirinya mengawal sejak proses penyembelihan hewan kurban, menerima hewan kurban hingga penyerahan kembali kepada panitia kurban, baik masjid maupun kelompok masyarakat.

“Menjelang Hari Raya Idul Adha, RPH Kota Semarang mampu menampung lebih dari 60 ekor hewan kurban berupa sapi dan 10 ekor kambing setiap harinya,” jelasnya.

Ika meminta kepada semua masyarakat atau panitia kurban agar melakukan penyembelihan hewan kurban untuk menaati dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Selain itu, ia juga memberi saran agar pada Hari Raya Idul Adha 2021 tersebut dilakukan pemotongan hewan kurban di RPH sesuai dengan anjuran pemerintah.

Baca juga:  Ketua JQHNU Kota Semarang Sebut Perlu Memahami Makna Tersirat soal Khilafah

“Kondisi sedang pandemi memang dianjurkan untuk melakukan sembelih hewan kurban di RPH,” pungkasnya. (cr11/git)