SOLO, Joglo Jateng – Satpol PP Kota Surakarta menyatakan penindakan pelanggar aturan pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3 hingga 20 Juli akan semakin tegas. Hal itu disebabkan karena masih banyak pelanggaran oleh pelaku usaha.
Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan, nanti pihaknya akan melanjutkan dengan tindak pidana ringan (tipiring). Pada tipiring tersebut, kata dia, sanksi yang dikenakan kepada pelanggar berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan selama 3 bulan.
“Kami capek, masyarakat selalu kucing-kucingan. Masyarakat kurang patuh, ada kedaruratan (PPKM darurat) masih kelayapan. Artinya, ada perimbangannya. Kami bertugas dan masyarakat kami berikan pemahaman,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya belum dapat memastikan apakah sanksi dapat mulai diterapkan pada minggu ini. “Kemungkinan belum, ini ‘kan perda (peraturan daerah),” ujarnya.
Hingga saat ini Satpol PP Kota Surakarta sudah mengeluarkan ratusan surat peringatan kepada pelaku usaha. “Ada 300-an. Kebanyakan warungnya tutup dan gelap tetapi di dalam uyel-uyelan. Mereka mengelabui, kami capek. Saya khawatir teman-teman (petugas Satpol PP) capek,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengakui selama pelaksanaan PPKM darurat ini pelanggaran masih cukup banyak terjadi. “Nanti kami perketat lagi. Semoga minggu depan makin lancar,” pungkasnya. (ara/zul)