Belum lama ini, beredar informasi di sosial media tentang percepatan penyelenggaraan ibadah haji. Menyikapi hal tersebut, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau masyarakat untuk waspada.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jateng, Fitriyanto mengungkapkan, informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama adalah palsu atau hoax.
“Informasi yang beredar luas pengembangan dan pembatalan usulan untuk mempercepat pelaksanaan ibadah haji itu adalah tidak benar,” ungkap Fitriyanto saat dihubungi Joglo Jateng, Jumat (30/7).
Ia menegaskan, informasi palsu itu sempat membuat geger jemaah haji. Bagaimana tidak, di dalam surat edaran tersebut terdapat oknum yang mengaku sebagai koordinator untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji.
“Itu ada oknum-oknum yang mengaku sebagai koordinator yang mempercepat keberangkatan ibadah haji dan surat itu dilengkapi dengan lampiran berkas nama-nama dan tercantum nama koordinator itu bisa jadi calo isinya,” tegasnya.
Ia menyampaikan bahwa Dirjen PHU tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
“Yang tandatangan itu Sekretaris Dirjen Penyelenggara Haji atas nama Jaja Jaelani itu salah. Beliau menjabat sebagai Direktur Pengelola Dana Haji,” imbuhnya.
Terlebih, surat edaran tersebut dilengkapi dengan satu berkas lampiran daftar nama-nama calon jamaah haji. Selain itu, disebutkan juga oknum koordinator dapat mengatur pengembalian dana calon jemaah haji.
Fitriyanto menyampaikan, bagi calon jemaah haji yang telah melunasi dana haji, disarankan untuk tidak mengambil dana seluruhnya, melainkan dana pelunasan. Karena, jika mengambil keseluruhan dana haji, maka calon jemaah haji akan kehilangan hak antre.
“Kalau sangat mendesak mau ambil uang itu disarankan mengambil dana pelunasan. Kalau diambil semuanya, jamaah akan kehilangan hak antre sesuai ketentuan sekarang yakni 30 tahun,” katanya.
Ia kembali mengingatkan kepada calon jemaah haji untuk tidak termakan informasi dari orang yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karenanya, jika calon jamaah haji mendapatkan informasi demikian agar dapat menyampaikan langsung kepada perwakilan Kemenag di tingkat kabupaten/ kota atau provinsi.
“Jika ada jemaah haji yang merasa menerima surat tersebut mohon untuk dikonfirmasi ke seksi PHU kabupaten/ kota atau langsung ke Kanwil Kemenag Jateng bidang PHU,” tandasnya. (cr12/rds)