KUDUS, Joglo Jateng – Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus, menolak tukar guling lahan pabrik sepatu yang ada di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. Kisruh adanya tukar guling lahan PT. Dewa Citra Sejati itu pun mendapatkan perhatian serius berbagai pihak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus sudah mengajukan surat permohonan persetujuan kepada DPRD Kudus. Surat itu untuk tukar guling lahan irigasi yang sudah digunakan PT. Dewa Citra Sejati, yang memiliki luas 772 meter persegi.
Wakil Ketua DPRD Kudus yang juga Ketua DPC Gerindra Kudus Sulistyo Utomo mengatakan, jika Fraksi Gerindra DPRD Kudus menolak rencana tukar guling tersebut. Pasalnya, peraturan yang berlaku belum dilaksanakan secara sesuai.
“Kami dari fraksi Gerindra menolak tukar guling lahan. Karena Pemkab sampai saat ini belum memberikan kejelasan. Seperti persoalan administrasi yang menjadi dasar proses tukar guling,” ucapnya.
Pihaknya meminta, kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa hati-hati dalam memberikan perizinan. Selain itu, pihaknya tetap menegakkan peraturan daerah dalam memberikan kepastian hukum investasi di Kudus.
“Investasi yang dilakukan di Kudus kami mendukung, tapi siapapun tetap harus menaati peraturan yang ada. Jangan sampai investasi justru menimbulkan masalah hukum nantinya dibelakang,” tuturnya.
Adapun kasus tukar guling ini muncul, lanjutnya, berawal dari Komisi C DPRD Kudus saat melaksanakan sidak ke PT. Dewa Citra Sejati. Dalam tinjauan tersebut, diketahui perusahaan itu belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“IMB belum dimiliki oleh mereka. Perusahaan itu juga melakukan penyerobotan lahan irigasi. Mereka melakukan tanpa melihat peraturan yang diberlakukan di Kota Kretek ini,” pungkas Sulistyo. (sam/fat)