GUNUNG KIDUL, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul memperpanjang penutupan sementara seluruh objek di wilayah tersebut menyusul diperpanjangnya PPKM hingga 30 Agustus mendatang. Hal itu sesuai dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM di Wilayah Jawa dan Bali.
Sekretaris Dinas Pariwisata Gunung Kidul Harry Sukomono mengatakan, berdasarkan Intruksi Mendragi lima kabupaten/kota di DIY masih berstatus level 4. Sehingga seluruh objek atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara sampai kondisi dinyatakan baik.
Harry mengakui setiap akhir pekan banyak wisatawan yang akan masuk ke objek wisata di Gunung Kidul. Namun pihaknya tetap konsisten menutup sementara seluruh objek wisata, sampai ada keputusan dari pemerintah pusat.
Ribuan wisawatan yang akan masuk objek wisata langsung diminta putar balik. Berdasarkan laporan dari petugas di lapangan, wisatawan berasal dari wilayah Solo Raya, Magelang, hingga Semarang.
“Kami mengimbau calon wisatawan agar tidak datang terlebih dahulu. Mohon bersabar karena penutupan ini agar semuanya kondusif terlebih dahulu. Kami mohon maaf atas kebijakan meminta seluruh wisatawan untuk putar balik. Kebijakan ini demi kebaikan bersama,” ujar Harry.
Harry juga mengakui adanya PPKM ini, Pemkab Gunung Kidul harus kehilangaan potensi pendapatan asli daerah hingga belanja wisatawan sebesar Rp25 miliar. “Tingkat kunjungan rata-rata 40.000 orang per minggu. Jika sampai 30 Agustus 2021 penutupan sekitar delapan minggu,” pungkasnya. (ara/zul)