DEMAK, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Pemkab Demak membeli cabai dari petani secara langsung. Pasalnya harga cabai saat ini sedang anjlok.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan, harga cabai saat ini tengah turun drastis. Berkisar dari Rp 3 ribu sampai Rp 6 ribu. Karena itu, Pemkab Demak mewajibkan ASN agar membeli dengan harga Rp 10 ribu per kilogram di sentra petani cabai wilayah masing-masing.
“Mari bantu, sedulur-sedulur kita yang kini sedang mengalami penurunan harga jual panen cabainya. Saya ingin mengajak seluruh sedulur sahabat ASN hingga pegawai BUMD di lingkungan Kab Demak untuk membelinya,” tulisnya melalui keterangan tertulis, akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, intruksi telah tertuang dalam surat Nomor 500/1752 tentang gerakan ASN beli cabai tertanggal 2 September 2021 yang ditandatangani langsung sekretaris daerah. Selain itu juga juga sebagai tindak lanjut adanya surat dari Pk Sekda atau Ketua TPID Provinsi Jateng Nomor 500/0011613 tertanggal 27 Agustus 2021 terkait gerakan ASN beli cabai. “Gerakan ASN membeli cabai ke petani langsung bersifat wajib,” tandasnya.
Eisti menuturkan, ASN bisa membeli di sentra cabai dengan harga Rp 10 ribu per kilogram. Setiap ASN dan pegawai BUMD bisa beli cabai sebanyak 2 kilogram. Untuk teknis pembelian, ASN berkoordinasi dengan Bagian Perekonomian Setda Pemkab Demak. “Jadi, bisa langsung ke sentra cabai atau bisa lewat pemkab. Intinya kita sama-sama bergerak,” tuturnya.
Ia berharap, langkah ASN dalam membeli cabai petani di atas harga pasaran yang anjlok tersebut dapat meningkatkan gairah ekonomi. Lebih lanjut, ia juga berharap langkah serupa dapat menjadi inspirasi dan menstabilkan harga bahan pokok lainnya.
“Tentu ini bukan langkah satu-satunya. Ikhtiar demi ikhtiar terus kita evaluasi demi memperoleh solusi terbaik. Semoga, melalui langkah kecil ini dapat memberi inspirasi kepada sedulur warga masyarakat Demak lainnya, supaya harga cabai maupun bahan pokok para petani dapat stabil kembali,” harapnya. (cr3/gih)