Kasus Pembunuhan Junior Taruna PIP, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Pembunuhan Junior Taruna PIP
TUNDUK: Lima tersangka pembunuhan terhadap junior taruna PIP hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di gelar perkara Polrestabes Semarang, Jumat (10/9). (DICKRI TIFANI / JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang junior Taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Kota Semarang yang bernama Zidan Muhammad Faza (ZMF), usia 21 tahun, warga Jalan Imam Bonjol, Kabupaten Jepara.

Informasi yang diperoleh, kasus tersebut terjadi di Jalan Tegalsari Barat Raya, RT 2, RW 13, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Candisari pada Senin (6/9) sekitar pukul 23.00.

Selamat Idulfitri 2024

Polrestabes Semarang menetapkan 5 tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap seorang junior dari Taruna PIP.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan pelaku kasus penganiyaan tersebut adalah senior dari korban.

“Pelaku adalah AR (25) warga Grobogan, AAP (25) warga Demak, AJ (23) warga Semarang, dan BD (22) warga Semarang, ” terang Kapolrestabes Semarang saat gelar perkara di Mapolrestabes Semarang, Jumat (10/9).

Baca juga:  Pendaftar Inklusi di Semarang Capai 130 Siswa

Irwan menjelaskan, sebelumnya pihaknya hanya menetapkan satu tersangka yang bernama insial CRBST (23) warga Jebres, Kota Surakarta terkait pembunuhan tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil peyelidikan terhadap CRBST, ia menemukan kejanggalan terkait motif pelaku melakukan pemukulan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban saat perawatan di rumah sakit.

Menurut Irwan Anwar, kejadian tersebut bermula ketika korban diduga menyerempet kendaraan milik seniornya hingga pelaku marah dan memukul korban.

Kendati demikian, ia menuturkan bahwa keterangan dibuat rekayasa oleh tersangka agar bisa melindungi para pelaku lainnya agar tidak terjerat hukum.

Sementara penyidik melakukan olah TKP, berdasarkan rekaman CCTV dan pengakuan dari warga setempat tak menemukan kejadian senggolan atau tabrakan yang menyebabkan pelaku melakukan pemukulan. “Kecelakaan yang dimaksud (tersangka CRBST) adalah kecelakaan yang rekayasa, ” ungkapnya.

Baca juga:  Libur Lebaran, Kunjungan Wisatawan di Semarang Tertinggi di Jateng

Kemudian atas hasil olah TKP tersebut, kata Irwan Anwar, tersangka dihadapan polisi mengaku telah melakukan pemukulan saat ada kegiatan  pembinaan oleh senior terhadap juniornya di sebuah mess Indoraya, Kecamatan Genuk.

Diketahui, kegiatan pembinaan senior junior itu dilaksanakan pada pukul 20.30. Saat itu, CRBST memanggil junior sebanyak 15 orang agar mengikuti tradisi yang ia sebut sudah ada sejak lama itu.

Setelah junior diundang ke mess yakni dalam rangka syukuran perpisahan para senior (5 tersangka) hingga diberikan pembinaan dengan cara pemukulan.

“Kebetulan mereka ini (5 tersangka) minggu ini seharusnya sudah wisuda. Jadi sesampai di TKP (mess senior) bukan makan-makan yang disuguhkan tapi kepalan tangan,” bebernya.

Baca juga:  KONI Kota Semarang Pastikan Pembinaan Atlet akan Maksimal

Irwan Anwar mengatakan bahwa pemukulan ini dilakukan secara bergilir oleh 5 seniornya (tersangka). Diduga pemukulan itu terkena sampai ke uluh hati hingga korban tak sadarkan diri.

“Pemukulan dilakukan oleh 5 seniornya dan pada giliran korban, diduga mengenai uluh hati dan ambruk kedepan dan tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa para tersangka dan barang bukti sudah diamankan oleh pihaknya. Selain  itu, tambah Irwan Anwar, tersangka juga diancam selama 12 tahun penjara.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara, “pungkasnya. (cr11/gih)