JAKARTA, Joglo Jateng – Kapolri hendak merekrut 56 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Keputusan ini mendapatkan sambutan baik Ombudsman RI (ORI).
Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih mengungkapkan, solusi yang ditawarkan Kapolri perlu dijadikan pertimbangan. Sebab, langkah ini dinilai dapat menyelesaikan polemik TWK.
Meski demikian, tawaran itu masih tergantung pada kesediaan pegawai KPK. Dimana masa kerja mereka akan berakhir 30 September.
“Keinginan Kapolri juga menunggu persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo,” paparnya, Rabu (29/9).
Terkait tawaran tersebut, ia akan memastikan para terlapor, yakni KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), melaksanakan rekomendasi yang pihaknya berikan. Tak hanya itu, pihaknya juga menemukan adanya maladministrasi pada proses alih status kepegawaian.
Terpisah, Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, keinginannya merekrut eks pegawai KPK tersebut dilakukan untuk memperkuat Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Hal itu telah ia sampaikan ke Presiden RI Joko Widodo melalui surat yang dikirim Jumat (24/9).
Presiden RI, melalui Menteri Sekretaris Negara (Sesneg), juga telah mengirim surat balasan. Surat ini diterima pada 27 September.
“Prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” ungkapnya.
Dalam surat balasan itu, Presiden menginstruksikan Kapolri berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo dan Badan Kepegawaian Negara. (ara/ern)