Kudus  

KIHT Kudus Menjadi Percontohan Daerah Lain

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. (SYAMSUL HADI / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Kabupaten Kudus, menjadi daerah percontohan atau rujukan daerah-daerah lain untuk mengembangkan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Pasalnya, Kudus sendiri dinilai mampu untuk mengatasi peredaran rokok ilegal.

Keberadaan KIHT di Indonesia sendiri hanya ada dua daerah, yakni Kudus, Jawa Tengah dan Soppeng, Sulawesi Selatan. Keberadaan kawasan tersebut sendiri dinilai mampu mengatasi rokok ilegal yang bisa dibangun menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati. Pihaknya mengatakan, menerima banyak kunjungan dari luar daerah.

“Banyak mendapatkan kunjungan dari luar daerah mengenai pengelolaan KIHT di Kudus. Beberapa waktu lalu, kami menerima kunjungan dari luar daerah,” ucapnya.

Daerah-daerah yang mengunjungi, seperti Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur dan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, pada Kamis (23/9) lalu. Pihaknya sendiri, memberikan kesempatan bagi daerah lain jika ingin belajar mengenai penegakan rokok ilegal.

“Melalui KIHT, nantinya bisa menekan peredaran rokok ilegal. Karena pelaku usaha akan difasilitasi untuk memproduksi rokok secara legal. Kami akan bersinergi dengan kabupaten atau kota lainnya,” tuturnya.

Pihaknya akan bersinergi dengan kabupaten atau kota lainnya, baik daerah yang masih baru mengembangkan, atau yang sudah mengembangkan. Satu daerah yang sudah dijadikan percontohan KIHT adalah Kudus. (sam/fat)