SURAKARTA, Joglo Jateng – Ratusan mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menuntut pembubaran Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalion 905 Jagal Abilawa Resimen Mahasiswa (Menwa) UNS. Menyusul kasus meninggalnya salah satu mahasiswa saat mengikuti kegiatan menwa ini.
“Yang pertama sudah tidak relevan dengan dunia akademik. Kemudian kami melihat sudah terbukti mereka melanggar banyak hal. Salah satunya Peraturan Rektor Nomor 26/Tahun 2020 tentang Organisasi Kemahasiswaan UNS,” ujar Presiden BEM UNS Zakky Musthofa di sela aksi mahasiswa, Senin (1/11).
Ia mengatakan salah satu aturan yang dilanggar oleh Ormawa Menwa adalah terkait jam kegiatan yang melebihi batas. “(Sesuai Peraturan Rektor) jam kegiatan sampai jam 9 malam, mereka melebihi itu. Bahkan jam 11 malam mereka masih berkegiatan,” tambahnya.
Selain itu, tuntutan lain ialah mahasiswa meminta ketegasan dan transparansi kampus dalam menghadirkan keadilan dalam kasus menwa ini. Pihaknya juga meminta agar kampus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
“Kedua pihak (kampus dan menwa) ini punya tanggung jawab atas kematian Gilang. Kampus secara birokrasi menghadirkan izin yang ternyata kasus ini tidak hanya di tahun ini. Artinya ada pembiaran dari kampus dari tahun ke tahun,” jelasnya.
Zakky melanjutkan, pihaknya akan berhimpun, konsolidasi, dan membuat tim untuk kemudian kompromi dengan kampus. Lalu dengan tim evaluasi untuk menemukan kebenaran yang paling valid.
Terkait munculnya pengakuan salah satu mantan anggota Menwa UNS tahun 2013 melalui media sosial Twitter bahwa pernah terjadi kasus serupa di tahun tersebut. Pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan penulis.
“Kami follow up, hubungi mbaknya (penulis) juga. Akan ada pertemuan atau komunikasi. Dan nggak hanya itu, ternyata ada temuan di tahun 2008, 2020 juga. Ada yang melapor hampir meninggal,” tuturnya.
Sementara itu, Saat menerima aksi mahasiswa, Wakil Rektor UNS Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Ahmad Yunus menyampaikan, pihak universitas tidak menoleransi jenis kekerasan apa pun di dalam kampus. Baik yang melibatkan mahasiswa maupun pegawai.
“Kami juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada kepolisian. (Sampai saat ini) UNS belum menerima hasil autopsi dari kepolisian,” ungkapnya.(ara/ziz)