SLEMAN, Joglo Jateng – Seiring laju pertumbuhan penduduk, terutama di Kabupaten Sleman, maka kebutuhan akan lahanpun akan semakin meningkat. Kelangkaan lahan akan ruang disatu sisi berbanding terbalik dengan ketersediaan ruang yang kini sangat terbatas. Hal ini sering muncul dan tak pelak akan menimbulkan konflik kepentingan di tengah masyarakat.
Salah satu yang muncul ke permukaan adalah adanya aduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Front Masyarakat Madani (FMM) yang dipimpin Waljito. Hal ini terkait Talud Kali Kuning di wilayah Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok yang dimanfaatkan untuk lahan komersial berupa kafe dan tempat nongkrong.
Di lapangan ditemukan adanya indikasi terjadi pelanggaran dalam pembangunan bisnis Simbil Eatery and Coffee yang ternyata masih dikelola dalam satu management dengan D’Paragon Tambakboyo Yogyakarta. Atas temuan ini maka FMM mengadukan temuan ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Sleman pada akhir Oktober lalu.
“Bangunan tersebut berada di atas talud Kali Kuning yang sangat rawan terhadap kebencanaan baik banjir. Karena luapan sungai maupun tanah longsor pada saat musim hujan yang sangat membahayakan bagi pengunjung dan masyarakat sekitar,” tuturnya.
Waljito menambahkan, terlebih lagi dari hasil komunikasi dengan dinas terkait di wilayah ini. Ternyata bangunan tersebut belum ada izin dari Pemkab setempat.
Menanggapi aduan ini, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sleman, Arif Kurniawan, S.Ag, MH menyampaikan bahwa pihak pimpinan dewan telah menerima aduan dari FMM tersebut dan berkomitmen segera menindaklanjutinya.
Selain itu, anggota Komisi C DPRD Sleman Ir. H Abdul Kadir, MH., menyatakan terkait pengaduan tentang Lingkungan Sepadan Sungai. “Bahwasanya sepadan sungai dilarang digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan penanggulangan pengurangan risiko bencana. Meskipun sepadan sungai adalah tempat yang bagus dan punya prospek bagus untuk kegiatan bisnis. Nsmun tentunya masyarakat tetap harus memperhatikan aturan maupun Peraturan Daerah yang ada,” paparnya, (04/11/2021).
Beberapa yang telah ada adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia, No. 28/Prt/M/2015 tentang penetapan Garis Sepadan Sungai dan Garis sepadan Danau. Lalu Peraturan Pemerintah no 38, 2011, tentang Sungai
Terkait pengawasan Izin Perda Pondokan, Kos Eksklusif harus mengikuti ketentuan aturan pasal di Perda. Yakni pondokan harus menyediakan kamar terpisah antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana tertera dalami zin Penyelenggaraan Pemondokan dalam PerdaSleman No, 09 Tahun 2007 serta Peraturan Bupati Sleman No. 57 Tahun 2015.
Disamping itu, berbagai persyaratan Usaha Pemondokan Harus memiliki izin lengkap seperti mengurusi IPPT usaha, Pajak PBB P2, izin Pajak Air tanah, Izin Pondokan, dan jika masuk klasifikasi Hotel harus segera Mengurus Izin Hotel
“Kami selaku anggota legislatif, dalam menjalankan tugas partai untuk memaksimalkan peran konstitusi untuk kesejahteraan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. Hal ini diejawantahkan dalam hal penyusunan Perda bersama Bupati,” jelas Abdul Kadir.
Adapun Pengawasan Perda adalah juga menjadi langkah penting yang harus dikedepankan untuk mengawasi fungsi. Serta menjamin berbagai Perda yang disusun bisa dijalankan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Terkait fungsi penganggaran Anggota Dewan harus memastikan Pendapatan Daerah Asli bisa dalam posisi aman dan meningkat. Sehingga memunculkan iklim inovasi yang mampu memunculkan usaha baru yang mengangkat potensi perekonomian. Tentunya tanpa mengabaikan protokol kesehatan, agar kondisi pandemi Covid 19 tetap terjaga dan bisa minimalisir dampaknya.(hms)