MAGELANG, Joglo Jateng – Pemerintah Pusat tengah memfokuskan pengembangan pariwisata di lima desinasi super prioritas. Salah satu yang masuk adalah Borobudur yang terletak di Kabupaten Magelang.
Ketua Dekranasda Kabupaten Magelang Christanti Zaenal Arifin mengajak para pelaku UMKM di Kabupaten Magelang, untuk memanfaatkan peluang tersebut. Yakni Borobudur sebagai destinasi super prioritas.
Christanti mengatakan, Kabupaten Magelang memiliki Borobudur yang saat ini sudah ditetapkan sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas. Oleh karena itu harus dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Mari manfaatkan peluang ini sebaik-baiknya dengan mengembangkan bisnis UMKM dan berkolaborasi antara UMKM dan pariwisata,” katanya pada “Ngobrol Nyantai Seputar Usaha” di Desa Salam Kanci, Kecamatan Bandongan, akhir pekan Minggu (11/12).
Ia menyampaikan UMKM menjadi sektor yang sangat strategis, menyangkut hajat hidup orang banyak. UMKM merupakan kelompok pelaku ekonomi yang berkembang. Sehingga harapannya ketika UMKM berkembang, bisa kuat dan bisa menciptakan pembangunan ekonomi yang menyejahterakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Sukamtono mengatakan, UMKM mempunyai peran yang strategis dalam menggerakkan pembangunan ekonomi nasional dan daerah. Selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi, menjaga kestabilan perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja.
Menurutnya, UMKM merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. Mereka berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.
Oleh karena itu sektor ini memperoleh perhatian khusus. Pengembangan UMKM juga harus dilaksanakan secara terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan berkesinambungan.
“Pemerintah Kabupaten Magelang sangat memberikan perhatian terhadap pertumbuhan UMKM yang saat ini berkembang. Lebih dari 109 ribu UMKM di Kabupaten Magelang selama ini telah memberikan kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian,” ujarnya.
Bentuk perhatian yang telah diberikan, antara lain dengan menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang nomor 9 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Dimana regulasi tersebut diharapkan bisa memberikan perlindungan dan manfaat untuk masyarakat pelaku bisnis pada umumnya. Serta pelaku UMKM pada khususnya.
Sukamtono menambahkan, kebijakan ini dilakukan karena Pemkab Magelang memandang UMKM memiliki peran dan kedudukan yang strategis. Yakni sebagai kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat. Serta mampu berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan. (ara/fat)