KUDUS, Joglo Jateng – Minat pelaku usaha rokok di Kabupaten Kudus untuk bergabung dalam Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) tinggi. Namun, kawasan KIHT Kudus saat ini belum mampu menampung lebih banyak pelaku usaha. Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten (Pemkab) berencana membeli tanah untuk pengembangan KIHT.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, KIHT yang dimiliki saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan perluasan. Hal itu dikarenakan, tanah yang ditempati KIHT saat ini merupakan tanah milik desa.
“Untuk pengembangan KIHT, kita tidak bisa lakukan di lokasi yang sekarang. Karena tanahnya sudah mentok. Selain itu, tanah tersebut juga milik desa. Maka dari itu kita akan beli tanah sendiri nanti untuk pengembangan,” ungkapnya.
Pihaknya menyebutkan, dana yang nantinya akan digunakan untuk membeli sebidang tanah berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Selain itu, dana pembangunan KIHT juga akan berasal dari sumber yang sama.
“Kita akan beli tanah sendiri nanti untuk pengembangan KIHT dengan DBHCHT. Kemudian untuk pembangunannya, kita juga akan menggunakan dari DBHCHT. Soalnya kalau tanah seperti sekarang (sewa, red), itu tidak bisa kalau digunakan untuk membangun,” terangnya.
Pengembangan KIHT sebelumnya memang telah direncanakan Pemkab Kudus. Hal itu dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha rokok kategori kecil. Dengan demikian, usaha rokok yang ada di Kabupaten Kudus bisa lebih terpantau. Sehingga, peredaran rokok ilegal dapat semakin ditekan.
“Pengembangan memang direncanakan agar pelaku usaha rokok kategori kecil bisa menyewa di sana. Terlebih saat ini peminatnya cukup banyak. Jadi tidak ditampung sendiri-sendiri, nanti susah perizinannya. Kalau sudah masuk di sana (KIHT, red), nanti akan kita permudah,” pungkasnya. (abd/fat)