Alun-alun Kota Tutup saat Malam Tahun Baru

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono. (ANTARA/JOGLO JATENG)

MAGELANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Magelang menutup kawasan alun-alun pada malam Tahun Baru 2022. Keputusan itu dibuat untuk mengantisipasi kerumunan sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono mengatakan, penutupan alun-alun dilakukan pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Kebijakan tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Mengingat kondisi sekarang masih menghadapi pandemi Covid-19. Apalagi munculnya varian omicron yang penularannya lebih cepat, maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan tahun baru diperketat,” terangnya.

Ia menyebutkan pembatasan atau rekayasa lalu lintas dilakukan mulai pukul 15.00 pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 06.00. Dinas perhubungan (dishub) berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota dalam rekayasa lalu lintas tersebut.

“Pusat kuliner dan angkringan alun-alun tutup 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022. Untuk kafe akan dibuatkan SE tentang jam operasional dan kapasitas ruangan dari satpol PP,” imbuh Joko.

Selanjutnya, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga diterapkan di gereja dan tempat-tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan perayaan Natal 2021. Kemudian tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.

“Adapun Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng tutup dari 31 Desember 2021 pukul 07.00 sampai 1 Januari 2022 pukul 07.00. Selanjutnya dibuka sesuai dengan ketentuan 75 persen dari kapasitas yang ada,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat agar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga serta menghindari kerumunan. Segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan juga dilarang. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengelola pusat perbelanjaan atau mall.

Joko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. (ara/fat)