Kemendagri Setujui 94,86 Persen Usulan PSO Pemda

PAPARAN: Tangkapan layar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik memberikan pemaparan dalam webinar, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Akmal Malik menjelaskan, saat ini Kemendagri telah menyetujui 493 pemerintah kabupaten/kota yang mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi (PSO). Sedangkan total daerah yang mengajukan yaitu sebanyak 508.

“Kemendagri mengapresiasi kolaborasi pemerintah daerah (Pemda) guna mewujudkan program prioritas presiden, yaitu penyederhanaan birokrasi,” ujar Akmal dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (22/12).

Persetujuan ini juga diberikan kepada 32 pemerintah provinsi yang sebelumnya turut menyampaikan usulan. Secara keseluruhan, persetujuan itu meliputi 140.474 jabatan dari target jabatan yang hendak disederhanakan sebanyak 143.115 jabatan. Angka ini setara dengan 94,86 persen dari seluruh target capaian PSO di tingkat Pemda.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi diminta agar segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Yakni mengenai kelembagaan dan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) bagi perangkat daerah.

“Untuk selanjutnya, segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2021,” tuturnya.

Di lain sisi, lanjut Akmal, berdasarkan data yang dimiliki Kemendagri, hingga 2 Desember terdapat 508 kabupaten/kota yang telah mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi. Sedangkan 15 kabupaten/kota lainnya belum mengajukan.

Kabupaten/kota yang belum mengajukan tersebut di antaranya dua daerah di wilayah Sumatera dan 13 daerah di wilayah Timur (Papua dan Papua Barat). Sementara dari total 34 provinsi, dua di antaranya belum mengajukan usulan penyederhanaan struktur organisasi ke Kemendagri. Yakni Papua dan Sumatera Selatan.

“Kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi pemerintah daerah yang belum melaksanakan perintah presiden ini,” ucapnya. (ara/ern)