SEMARANG, Joglo Jateng– Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyampaikan larangan aparatur sipil negara (ASN) untuk berpergian dan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Jika ASN melanggar diberi sanksi berupa pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) hingga pemecatan bagi pegawai kontrak.
Meski demikian, Hendi sapaan akrabnya, memberi kelonggaran jika ada hal-hal yang penting, masih bisa diizinkan. Ia juga menyampaikan, ketentuan tersebut berlaku mulai 24 Desember sampai dengan 2 Januari 2022.
“Kita melarang semua ASN untuk berpergian dan cuti Nataru. Kecuali ada hal-hal urgent. Sepanjang ada komunikasi dan hal-hal yang urgent, pasti kami izinkan. Tapi, jika melanggar tidak ada izin atau tidak ada komunikasinya ya sama seperti waktu lebaran tahun lalu. Jika PNS melanggar, kita potong TPP selama satu bulan dan non ASN kita berhentikan sebagai pegawai kontrak,” paparnya saat konferensi pers di Lobby Kantor Wali Kota Semarang, Rabu (22/12).
Saat ditanya apakah Pemkot Semarang sudah melakukan sosialiasi kepada ASN terkait larangan cuti itu, pihaknya mengaku sudah melakukan sosialisasi melalui Surat Ederan Sekretaris Daerah (Sekda). “Sosialisasi sudah lama mungkin sejak seminggu atau dua minggu lewat surat edaran Pak Sekda sudah diserahkan pada pimpinan OPD,” katanya.
Hendi menghimbau kepada masyarakat yang memiliki kenalan ASN untuk mengingatkan agar tidak melakukan pelanggaran terkait larangan berpergian dan cuti ASN Nataru.
“Kalau panjenengan punya kenalan teman-teman PNS maupun non ASN tolong diingatkan, supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang sudah disampaikan di dalam surat edaran Sekda,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang telah menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) No 8 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di tengah pandemi Covid-19. Dalam aturan tersebut, tempat wisata, hiburan, perdagangan dan tempat olahraga dibatasi.
“Wisata dan hiburan diminta untuk mengatur akses keluar masuk dari dan ke tempat yang berpotensi kerumunan. Dan dipastikan pekerja sudah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama. Pastinya pengetatan prokes tetap dilakukan,” kata Hendi.
Pihaknya juga mengeluarkan aturan mengenai pengetatan jam malam hingga pukul 24.00. Pemkot akan menutup taman, lapangan, dan tempat terbuka lainnya yang berpotensi kerumunan.
“Itu nanti akan dimulai pada tanggal 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022. Selain itu, tempat olahraga akan dibuka maksimal pukul 22.00 dan dipastikan telah melakukan skrining dengan aplikasi Pedulilindungi untuk pekerja dan pengunjung,” ujarnya.
Sementara, ia menjelaskan, sektor perdagangan terus gencar disosialisasikan penggunaan aplikasi Pedulilindungi. Hal itu untuk memantau penerapan protokol kesehatan, jam operasional, kehadiran pekerja di tempat kerja bagi pelaku usaha ekonomi. Baik yang ada di sektor esensial dan sektor non esensial, dan critical.
“Pemkot juga akan melakukan rekayasa dan antisipasi kerumunan PKL di pusat keramaian agar tetap menjaga jarak antar pedagang dan pembeli,” terangnya.
Di sisi lain, Hendi menginstruksikan kepada camat dan lurah untuk mengaktifkan kembali posko siaga Covid-19. Pihaknya juga memberikan perintah kepada RT dan RW agar mengaktifkan Kampung Siaga Candi.
“Kemudian saya meminta warga agar tidak bepergian keluar kota dan menggelar pesta atau arak-arakan yang menimbulkan kerumunan,” ungkapnya.
Sementara dalam Perwal tersebut, pemkot juga memberlakukan jam malam pasar tradisional hingga pukul 24.00 bagi penjual sembako. Namun bagi penyedia non sembako serta pasar swalayan dibatasi hingga pukul 22.00.
“Sedangkan pedagang yang menggunakan tempat milik sendiri masih diperbolehkan buka hingga pukul 24.00,”ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Hendi menambahkan bahwa ibadah Natal dilaksanakan secara sederhana dengan sistem hybird. Ia pun menyarankan untuk keperluan sanitasi di Gereja, panitia agar menggunakan aplikasi Pedulilindungi, membentuk Satgas Covid-19 di masing-masing Gereja, dan membatasi jemaat yang melakukan missa natal. (dik/gih)