SEMARANG, Joglo Jateng – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menggelar sidang perkara kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum dokter menimpa seorang perempuan di Kota Semarang. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) PN Semarang menuntut 6 bulan penjara terhadap terdakwa oknum dokter tersebut.
Hal itu dibacakan oleh JPU bernama Novi saat persidangan secara tertutup di PN Semarang, Rabu (22/12). Kendati demikian, Novi saat dikonfirmasi oleh awak media menuturkan, hasil persidangan yang berwewenang menyampaikan adalah pimpinan PN Semarang. Ia mengaku persidangan ini dirinya hanya sebagai pelaksana tugas saja.
“Tunggu yang berwenang menjelaskan pimpinan saja, saya hanya sebagai pelaksana saja,” kata JPU Novi usai sidang.
Sementara saat terdakwa dan pengacara diwawancarai, mereka tak mengeluarkan statement. Mereka menolak wawancara sambil melambaikan tangan kepada wartawan saat ditanya terkait kedatangannya di PN Semarang.
Terkait hasil sidang tersebut, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM), Nia Lishayati mengungkapkan kekecewaaanya dengan keputusan JPU PN Kota Semarang. Seharusnya, menurut dia, tuntutan pidana terhadap terdakwa yakni maksimal 2 tahun 8 bulan sesuai pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Tuntutannya tidak ada seperempat ini sangat disayangkan sangat rendah,” sebutnya.
Atas keputusan yang tidak sesuai dengan Pasal 281 KHUP ini, Nia merasa khawatir kejadian serupa akan terjadi dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan spesialis rekam medik di perguruan tinggi negeri Kota Semarang.
“Keterulangan bisa saja terjadi, ketika terdakwa hanya dituntut rendah. Terdakwa bisa saja melakukan hal serupa kepada pasien yang notabene menderita lumpuh dan struk,” imbuhnya.
Ia berharap, PN Semarang jeli dalam memberikan keputusan kepada terdakwa. Putusan kasus ini, kata Nia, seharusnya terdakwa mendapatkan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan ditambah lagi restitusi. “Ini harus dituntut maksimal 2 tahun 8 bulan,” ujarnya menegaskan. (dik/gih)